
Penyidik Polres Sumedang Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Longsoran Tebing
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang hingga kini masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan untuk menentukan apakah ada unsur pidana di balik peristiwa tebing ambrol yang mengakibatkan enam pekerja terkubur oleh material longsoran. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Salam Kuning, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (2/1/2026) siang.
Dalam kejadian ini, dua korban berhasil diselamatkan oleh warga dan petugas, sementara empat lainnya meninggal dunia. Proyek yang sedang dikerjakan saat kejadian adalah bagian dari rencana pembangunan lapangan mini soccer. Lokasi proyek berada di area perbukitan yang merupakan kaki Gunung Geulis. Di sekitar titik kejadian juga terdapat sebuah aviari atau kandang burung besar.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumedang. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor, termasuk untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
“Penyidik masih mendalami apakah ada unsur kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut, termasuk apakah ada unsur tindak pidana di balik peristiwa ini,” ujar Tanwin Nopiansah kepada Tribun Jabar.id, Sabtu (3/12/2026) pagi.
Menurutnya, dalam penyelidikan awal, penyidik telah menggali keterangan terhadap sembilan orang saksi, termasuk pemilik bangunan dan mandor proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Bupati Sumedang Pastikan Proyek Tidak Berizin
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memastikan bahwa proyek pembangunan lapangan mini soccer di lokasi longsor Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, tidak memiliki izin resmi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terkait perizinan proyek tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, pembangunan tersebut dinyatakan tidak berizin. “Saya sudah cek, ini longsor merupakan dampak dari kegiatan pembangunan. Saya cek, ini tidak ada izinnya,” kata Dony saat meninjau lokasi longsor Cisempur, Jumat malam.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek tersebut dipastikan akan ditutup karena melanggar aturan perizinan.
“Tindakan ke depan sesuai dengan peraturan. Karena tidak berizin, akan ditutup,” ujarnya.
Langkah yang Akan Diambil Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sumedang akan segera mengambil tindakan terhadap proyek yang tidak memiliki izin. Langkah-langkah ini diambil guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek lain yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini menjadi penting mengingat lokasi proyek yang berada di kaki gunung dan berisiko tinggi terhadap bencana alam seperti longsoran.
Penyidik Masih Lakukan Pengumpulan Bukti
Penyidik Satreskrim Polres Sumedang terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan untuk menentukan apakah ada unsur pidana di balik peristiwa tersebut. Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, analisis SOP proyek, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi pihak berwajib dalam menentukan tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Proses ini juga akan menjadi acuan dalam upaya mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Kesimpulan
Peristiwa tebing ambrol yang menewaskan enam pekerja memicu penyelidikan oleh penyidik Polres Sumedang. Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang tidak berizin menjadi fokus utama dalam investigasi. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap proyek yang melanggar aturan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur pidana di balik kejadian ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar