
Peristiwa Tebing Ambrol di Jatinangor, 4 Pekerja Tewas
Peristiwa tebing ambrol yang terjadi di kawasan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menyebabkan empat pekerja meninggal dunia dan dua lainnya selamat. Insiden ini berlangsung pada Jumat (2/1/2026) siang di Kampung Salam Kuning, yang merupakan lokasi proyek pembangunan lapangan mini soccer.
Menurut laporan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.
Dalam penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pemilik bangunan dan mandor proyek. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam pengerjaan proyek atau adanya unsur tindak pidana yang melatarbelakangi peristiwa longsoran tersebut.
Lokasi Proyek di Area Perbukitan
Lokasi proyek tersebut berada di area perbukitan yang merupakan kaki Gunung Geulis. Di sekitar titik kejadian, terdapat sebuah aviari atau kandang burung besar. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi risiko longsor yang tinggi, terutama jika tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa penyelidikan diperlukan untuk memastikan penyebab pasti dari peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan hingga semua informasi yang diperlukan dapat dikumpulkan.
Bupati Pastikan Proyek Tak Berizin
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memastikan bahwa proyek pembangunan lapangan mini soccer di lokasi longsor tidak memiliki izin resmi. Pemerintah daerah telah melakukan pengecekan langsung terkait perizinan proyek tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, pembangunan tersebut dinyatakan tidak berizin. Dony menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah cek, ini longsor merupakan dampak dari kegiatan pembangunan. Saya cek, ini tidak ada izinnya,” ujar Dony saat meninjau lokasi longsor Cisempur, Jumat malam.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut akan ditutup karena melanggar aturan perizinan. “Tindakan ke depan sesuai dengan peraturan. Karena tidak berizin, akan ditutup,” tambahnya.
Langkah Tegas Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sumedang akan segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek yang tidak berizin. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menjalankan aturan yang berlaku.
Selain itu, proses penyelidikan oleh polisi akan terus berjalan untuk menemukan penyebab pasti dari peristiwa tebing ambrol. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi pihak berwajib dalam menentukan tindakan hukum yang sesuai.
Kesimpulan
Peristiwa tebing ambrol di Jatinangor menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Selain itu, insiden ini juga menjadi peringatan bagi pelaku proyek konstruksi untuk lebih waspada terhadap risiko bencana alam dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar