
Polisi telah mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Adi Irawan, sopir mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menjelaskan bahwa Adi mengaku salah menginjak pedal. Hal ini menyebabkan kendaraannya kehilangan kendali.
"Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal," ujar Onkoseno dalam jumpa pers, Jumat (12/12).
"Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah menginjak gas," tambahnya.
Menurut Onkoseno, Adi langsung panik setelah kejadian tersebut. Ia pun kehilangan kendali dan menerobos masuk ke dalam sekolah.

"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri, karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden ini terjadi karena Adi kurang tidur. Adi baru saja tidur selama 1,5 jam sebelum membawa mobil MBG tersebut.
Akibat kurang tidur tersebut, kecelakaan terjadi dengan korban yang cukup banyak. Sebanyak 22 orang yang tertabrak mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, Adi dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, Adi juga telah ditahan oleh pihak berwajib.
Penyebab Kecelakaan
Beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan ini antara lain:
- Kurang tidur: Adi hanya tidur selama 1,5 jam sebelum mengemudi. Hal ini memengaruhi kemampuannya untuk berkonsentrasi dan bereaksi secara cepat.
- Salah menginjak pedal: Dalam pemeriksaan, Adi mengakui bahwa ia salah menginjak gas ketika seharusnya menginjak rem.
- Kehilangan kendali: Akibat panik dan kehilangan kontrol, mobil melaju tanpa arah dan menabrak para siswa serta guru di sekolah tersebut.
Tanggung Jawab Hukum
Adi dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan bahaya bagi nyawa manusia. Atas dasar ini, Adi dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Adi juga telah ditahan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah Pencegahan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kesadaran pengemudi akan kondisi tubuh dan lingkungan sekitar. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan istirahat cukup: Pengemudi harus memiliki waktu tidur yang cukup agar tidak mengalami kelelahan.
- Meningkatkan kesadaran berkendara: Pengemudi harus selalu waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar saat mengemudi.
- Pemantauan kesehatan: Pengemudi yang bekerja dalam kondisi fisik yang rentan seperti kelelahan harus dipantau secara berkala.
Kesimpulan
Kecelakaan yang menimpa 22 korban ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk lebih waspada dan menjaga kesehatan diri. Dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, kasus ini dapat dijadikan contoh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar