Polisi tangkap 2 tersangka baru kasus pengusiran Nenek Elina, total jadi 5 orang

Penangkapan Tersangka Kedua dalam Kasus Pengeroyokan Nenek Elina Widjajanti

Kasus pengeroyokan Nenek Elina Widjajanti (80) di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan kini memasuki babak baru. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan tersangka tambahan, sehingga total pelaku kini berjumlah lima orang. Sebelumnya, polisi telah menangkap Samuel Ardi Kristanto sebagai aktor utama sengketa lahan dan rekannya, Muhammad Yasin.

Dari penangkapan keduanya, pihak kepolisian bergerak cepat mengidentifikasi peran-peran lain di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, dua orang terduga pelaku diamankan dari tempat persembunyian di kawasan Surabaya Barat. Penangkapan terhadap keduanya dibantu oleh personel tambahan dari Anggota Tim Jatanras Polda Jatim. Kedua terduga tersangka itu dibawa oleh mobil petugas Polisi yang berbeda. Kedua mobil yang membawa mereka tiba dalam waktu hampir bersamaan sekitar pukul 15.33 WIB.

Seorang terduga pelaku keempat yakni pria dewasa tampak berparas cenderung lebih muda. Ia memakai kaus oblong dan bercelana warna biru muda dan bersendal jepit. Saat digelandang oleh tiga orang petugas Polisi berpakaian sipil, tampak kondisi pergelangan tangannya diborgol. Kemudian, terduga pelaku yang kelima merupakan pria berusia paruh baya. Penampilannya, ia memakai peci warna putih, masker penutup hidung-mulut warna putih, berjaket baseball zipper warna cokelat, berkemeja warna biru muda dan bercelana kain warna putih.

Tak seperti terduga pelaku keempat, sosok terduga pelaku kelima itu tampak tidak diborgol. Ia berjalan perlahan didampingi dua orang penyidik Polisi berpakaian sipil menyusuri lorong gedung tersebut. Saat menunggu giliran pintu lift akses menuju ruang pemeriksaan terbuka, ia tampak didampingi juga oleh istri dan anaknya. Terpantau, sang istri yang berkaus putih dan rambutnya terkuncir ke belakang itu, berusaha berkomunikasi dengan sang suami. Lalu, saat pintu lift yang mereka tunggu terbuka, dan mulai masuk ke dalam. Sang istri kembali berujar bahwa dirinya kaget dengan adanya penangkapan atas kasus tersebut.

"Kaget aku pak," keluh sang istri saat berada di ruangan lift sebelum pintunya tertutup.

Kedua terduga pelaku itu masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik dari Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Sebelumnya, polisi juga telah meringkus tersangka ketiga, SY alias Klowor (59). Ia diringkus saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) malam.

“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” tambahnya.

SY dan kedua tersangka baru diamankan polisi setelah ia terekam kamera ikut memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya sendiri sebelum pembongkaran terjadi. Mereka membawa nenek Elina keluar dengan cara mengangkat korban bersama tiga orang lainnya, termasuk Yasin. Jules mengatakan, Samuel, Yasin, SY, dan dua tersangka baru dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Kelimanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Perkara Kasus Nenek Elina

Sebelumnya, kasus ini bermula saat rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025. Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Tapi, pihak Elina membantah adanya jual beli tersebut. Elisa merupakan kakak kandung Elina. Dia tak menikah dan tidak mengadopsi anak.

Pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina. Pada 5 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin (MY) diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat. Tidak sendirian, Yasin terangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya. Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Penjelasan Samuel

Di lain sisi, Samuel Ardi Kristanto (44) pihak yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video amatir oknum anggota ormas mengusir paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, akhirnya angkat bicara. Samuel menyampaikan klarifikasi tersebut dalam sebuah sesi wawancara bersama seorang pengacara M Sholeh berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan dalam akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam.

Ternyata, Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung.

Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut. Samuel pun berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut.

Lantas ia mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan sosok Iwan, diketahui merupakan anak angkat dari Elisa. Samuel menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal. Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah itu, Samuel datang ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya. Mengapa demikian, ia cuma ingin mengantisipasi manakala terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak.

"Saya berpikiran mungkin nanti terjadi suatu keributan. Saya memang mengajak namanya Pak Yasin, teman saya sendiri," ujarnya seperti dalam unggahan video @sholeh_lawyer yang dilihat TribunJatim.com, pada Jumat malam.

Seingat Samuel, di dalam rumah tersebut, tinggal beberapa orang yakni Musmirah yang dipanggil Mira, dan Sari Murita Purwandari yang dipanggil Sari. Kemudian, Iwan merupakan suami dari Mira. Lantas, apakah ada sosok penghuni lain yakni Elina atau Nenek Elina. Samuel mengaku, tidak mengetahui sosok tersebut sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal.

"(Sosok Nenek Elina) Tidak ada," katanya menjawab pertanyaan M Sholeh. Namun, saat Samuel menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan. Menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkannya sama sekali.

"(Apakah Iwan bisa menunjukkan kepemilikan berupa sertifikat, apakah Surat Letter C?) enggak juga. Tidak bisa," ungkapnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan