Polisi tangkap begal bersenpi pelaku penembakan di Palmerah

POLISI menangkap kawanan begal bersenjata api yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dan penembakan terhadap warga di Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, pada 7 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan polisi menangkap salah satu pelaku berinisial VV di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap pelaku lainnya berinisial RC di Cimahi, Jawa Barat.

“Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penembakan terhadap seorang warga di Palmerah, Jakarta Barat,” kata Iman dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin, 12 Januari 2026.

Iman menjelaskan VV berperan sebagai joki sekaligus eksekutor penembakan, sedangkan RC bertugas sebagai pemetik sepeda motor korban. Ia menyebut komplotan tersebut mampu mencuri hingga empat sepeda motor dalam satu hari.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Iman memaparkan kronologi kejadian di Palmerah. Saat itu, para pelaku berkeliling lingkungan permukiman untuk mencari sepeda motor yang terparkir. “Setelah menemukannya, mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T,” ujar Iman.

Korban yang berada di dalam rumah mendengar suara mesin motornya menyala dan segera keluar untuk memeriksa. Namun, para pelaku sudah membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban bersama warga sempat mengejar pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah warga sebanyak tiga kali. “Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian kaki,” kata Iman.

Pada hari yang sama, komplotan tersebut juga beraksi di tiga lokasi lain, yakni Tomang, Tanjung Duren, dan Duren Sawit. Dalam perkara ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik membawa keduanya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan