Polisi tangkap pelaku yang tikam penagih utang hingga tewas di Kiarapedes Purwakarta

Polisi tangkap pelaku yang tikam penagih utang hingga tewas di Kiarapedes Purwakarta
Ringkasan Berita:
  • Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria penuh dengan luka di kepala di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, terungkap
  • Polisi menangkap pelaku berinisial JH (45) alias Jamhir, yang diketahui merupakan teman korban
  • Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan 
  • Peristiwa ini dipicu persoalan utang-piutang antara korban dan pelaku. Korban menagih sisa utang sebesar Rp100 ribu yang belum dibayarkan tersangka

Laporan Wartawan nurulamin.pro, Deanza Falevi

nurulamin.pro, PURWAKARTA -Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria penuh dengan luka di kepala di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap pelaku berinisial JH (45) alias Jamhir, yang diketahui merupakan teman korban.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. 

JH adalah warga Desa Kiarapedes dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku kami amankan di rumahnya, tanpa perlawanan. Yang bersangkutan merupakan warga setempat," ujar Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Minggu (11/1/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, peristiwa ini dipicu persoalan utang-piutang antara korban dan pelaku. Korban menagih sisa utang sebesar Rp100 ribu yang belum dibayarkan tersangka.

"Awalnya pelaku meminjam Rp300 ribu, sudah dibayar Rp200 ribu. Sisa Rp100 ribu inilah yang menjadi pemicu cekcok hingga terjadi kontak fisik," kata Uyun.

Dalam keributan tersebut, pelaku mengambil sebila golok yang berada di dapur rumah dan melukai korban hingga mengalami pendarahan hebat. Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Usai kejadian, jasad korban ditutupi terpal dan ditinggalkan di depan bekas bangunan kandang ayam. Warga yang menemukan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tidak menyangka peristiwa tragis tersebut. 

Kakak korban, Ujang Rukenda, mengatakan korban berangkat dari rumah di Kecamatan Cibatu sekitar pukul 11.00 dengan tujuan memancing bersama rekannya.

"Berangkatnya siang, katanya mau mancing. Keluarga enggak menyangka sama sekali, tiba-tiba dapat kabar sudah meninggal," ujar Ujang saat ditemui di RSUD Bayu Asih, Minggu (11/1/2026).

Ujang mengaku keluarga baru mengetahui dugaan adanya persoalan utang-piutang setelah mendapat informasi dari pihak luar. Namun, kronologi kejadian secara pasti belum diketahui keluarga.

"Kami dengar katanya ada masalah utang, tapi keluarga enggak tahu jelas kejadiannya seperti apa karena korban sudah ditemukan meninggal," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, korban bernama Sumarna (55), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Sebelum kejadian, korban diketahui tinggal bersama istrinya di Kabupaten Subang dan bukan warga setempat.

Saat ini, Jamhir telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan kasus ini merupakan aksi pertama yang dilakukan pelaku. (*)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan