Penangkapan Tersangka Persetubuhan Anak di Kalianda
Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun di wilayah Kalianda. Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dialami anak mereka pada Senin, 15 Desember 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta bukti digital yang mendukung proses hukum.
Menurut AKP Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, tersangka awalnya berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Ia membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp200 ribu dan meminta foto tidak senonoh. Ketika janji itu tidak ditepati, tersangka kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan ancaman akan menyebarkan foto jika korban menolak.
Pertemuan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kalianda. Di lokasi itulah dugaan perbuatan melanggar hukum terhadap korban pertama terjadi. Dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan indikasi tersangka melakukan hal serupa terhadap korban kedua yang masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
“Tersangka sudah kami amankan pada Jumat, 2 Januari 2026, dan ditahan di Polres Lampung Selatan. Kasus ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Indik Rusmono, Sabtu (3/1/2026).
Upaya Pencegahan dan Edukasi bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama terkait penggunaan telepon genggam dan media sosial. AKP Indik menekankan agar orang tua aktif memantau interaksi digital anak dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan oleh orang tua antara lain: * Memantau penggunaan media sosial dan aplikasi chatting yang digunakan anak * Mengajarkan anak tentang batasan dan risiko berinteraksi dengan orang asing secara online * Membuka komunikasi terbuka antara orang tua dan anak untuk saling berbagi pengalaman dan kekhawatiran
Selain itu, Polres Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus serupa. Langkah ini diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi rasa aman bagi anak-anak dan keluarga di wilayah tersebut.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan. Orang tua dan masyarakat harus lebih waspada terhadap ancaman yang muncul dari lingkungan digital. Dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Selain itu, kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan terhadap anak, masyarakat bisa berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di sekitar kita.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar