Polisi temukan 100 kg sabu di Bekasi, siap diedarkan saat Tahun Baru

Penyelundupan Narkoba di Wilayah Jabodetabek Gagal

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram di kawasan Summarecon, Bekasi, pada 25–26 Desember 2025. Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur Medan–Jakarta dan rencananya akan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru di wilayah Jabodetabek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan narkoba yang akan berlangsung menjelang pergantian tahun. Ia menyampaikan informasi tersebut di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/12).

Awal Pengungkapan Kasus Narkoba

Informasi tersebut diterima oleh polisi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya kendaraan towing yang membawa lima mobil, dengan salah satu mobil berisi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap kendaraan towing tersebut.

Kendaraan towing tersebut kemudian dibuntuti sejak menyeberang dari Lampung hingga masuk wilayah Banten. Polisi akhirnya melakukan penangkapan pertama di kawasan Summarecon Bekasi pada pukul 13.00 WIB.

Penangkapan Pertama dan Barang Bukti

Dalam penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial MJ (29). Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Xpander.

“Dari tersangka MJ, usia 29 tahun, kami mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit handphone, serta satu unit mobil Xpander. Ini adalah mobil di TKP pertama,” ujarnya.

Hasil interogasi terhadap MJ kemudian mengungkap adanya kendaraan towing kedua yang juga membawa narkotika jenis sabu. Polisi kembali melakukan penangkapan keesokan harinya.

Penangkapan Kedua dan Barang Bukti

Penangkapan kedua dilakukan di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan tersangka IS (41) dengan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu seberat bruto 50,006 kilogram, serta satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

“Dari tersangka kedua, IS usia 41 tahun, kami mengamankan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian dengan berat bruto 50,006 kilogram, serta satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk menyembunyikan sabu di dalam dashboard, baik bagian belakang maupun samping,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial SRSL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku diperintahkan oleh saudara SRSL yang saat ini masih DPO. Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 100 kilogram bruto,” kata Susatyo.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan