Polisi Terkejut, Lansia 76 Tahun Jadi Mesin Cuci Uang Judi Online Global

Polisi Terkejut, Lansia 76 Tahun Jadi Mesin Cuci Uang Judi Online Global

Penangkapan 20 Tersangka Judi Online Internasional, Termasuk Seorang Lansia

Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka terkait jaringan judi online internasional. Dari jumlah tersebut, terdapat seorang wanita lansia (NW) berusia 76 tahun yang diduga menjadi bagian dari aktivitas pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh anaknya sendiri. Penangkapan ini dilakukan di beberapa wilayah seperti Jakarta, Tangerang, dan Cianjur antara Agustus hingga Desember 2025.

Barang bukti yang disita mencakup ratusan rekening bank serta empat situs judi aktif, yaitu T6.com, WE88, PWV, dan 1XBET. Meskipun NW menjadi tersangka TPPU, ia tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi fisiknya. Namun, ia tetap diwajibkan untuk wajib lapor secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Keterlibatan Lansia dalam Bisnis Gelap

Kasubdit III Jatanras Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa awalnya pihak kepolisian tidak menaruh kecurigaan terhadap NW. Namun, hasil pengembangan kasus menunjukkan adanya kerja sama keluarga yang rapi dalam mengelola dana haram tersebut.

"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," kata Kombes Pol Dony, Sabtu (3/1/2026).

Peran NW dalam bisnis ini diduga kuat melibatkan tindakan pencucian uang yang berasal dari kejahatan judi online. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberlakukan pasal kejahatan TPPU terhadapnya.

Jaringan Internasional dengan Omzet Besar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka ini mengelola empat situs besar, yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Operasi penangkapan dilakukan serentak di Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur dalam periode Agustus hingga Desember 2025.

"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," ungkap Wira.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita banyak barang bukti mulai dari ratusan rekening bank, token perbankan, hingga aset kendaraan mewah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," tegas Wira.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Kini, para pelaku termasuk NW dan anaknya terancam menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tutup Brigjen Wira.

Fakta Menarik tentang Penangkapan

  • Penangkapan dilakukan selama lima bulan, dari Agustus hingga Desember 2025.
  • Terdapat empat situs judi online yang dikendalikan oleh tersangka.
  • Barang bukti yang disita mencakup ratusan rekening bank dan aset kendaraan mewah.
  • NW tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi fisiknya.
  • Polisi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari presiden dan kapolri.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan