Polisi: Tidak Ada SOP Penyimpanan Baterai Berbahaya di Gedung Terra Drone

Ternyata tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam penyimpanan baterai mudah terbakar di lokasi kebakaran gudang PT Terra Drone Indonesia, yang menewaskan 22 pekerja pada Selasa (9/12). Informasi ini diungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terkait aspek manajemen perusahaan, khususnya dalam hal penyimpanan baterai. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada SOP yang mengatur penyimpanan baterai berbahaya tersebut.

Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar, ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan baterai berdasarkan kondisi tertentu, sehingga semua baterai disimpan dalam satu ruangan tanpa perlindungan yang memadai. Ruang penyimpanan tersebut hanya berukuran sekitar 2x2 meter dan tidak memiliki tahan api.

Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua baterai disimpan bersama-sama. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa tahan api, jelas Susatyo.

Selain itu, ruang penyimpanan baterai juga berada dalam satu area dengan genset yang memiliki potensi panas, yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Dalam kejadian ini, penyebab langsung kebakaran adalah baterai rusak yang bercampur dengan baterai lainnya.

Faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo (Lithium Polymer) yang rusak ini, yang ditumpuk tadi. Di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya, ujarnya.

Direktur Utama Terra Drone Ditahan

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menahan Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, setelah kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan perusahaan tersebut. MWW diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, sehingga dia dikenakan tiga pasal hukum dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Pasal yang disangkakan) 187, 188, 359 KUHP, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Dasar penangkapan adalah dua alat bukti permulaan yang cukup serta keyakinan dari penyidik.

  • Alat bukti pertama adalah temuan fisik di lokasi kejadian.
  • Alat bukti kedua adalah keterangan saksi dan dokumen terkait manajemen perusahaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan