
nurulamin.pro
– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL). Sebanyak 30.000 ekor benih lobster jenis pasir ditemukan di sebuah gudang ilegal yang berada di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Perdagangan ilegal ini menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi negara. Penyelidikan dilakukan setelah masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas di salah satu rumah mewah.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, pada hari Kamis (25/12). Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang pria berinisial AA (31 tahun) dan AR (29 tahun). Keduanya tidak berkutik saat diamankan dalam proses pengemasan ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi.
Menurut rencana, komoditas laut bernilai tinggi ini akan dikirim secara ilegal menuju Singapura. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius dalam bidang perikanan.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan," ujar Kombes Pol Jauhari.
Selain ribuan ekor lobster, polisi juga menyita beberapa alat pendukung untuk pengiriman luar negeri. Barang bukti yang diamankan antara lain empat koper besar, tabung oksigen untuk menjaga kelangsungan hidup benih, ponsel, serta buku tabungan.
Praktik ilegal ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp3,3 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini melalui gelar perkara dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah ke UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian meminta warga tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-11-110-110 secara gratis.
Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi contoh bagaimana partisipasi aktif masyarakat dapat membantu pihak berwajib dalam menegakkan hukum.
- Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar.
- Laporan yang diberikan harus jelas dan akurat agar bisa diproses secara cepat oleh aparat.
- Sosialisasi tentang hukum perikanan dan dampak negatif dari perdagangan ilegal juga perlu ditingkatkan.
Langkah-langkah Pencegahan
Beberapa langkah pencegahan telah diambil oleh pihak kepolisian untuk menghindari kejadian serupa di masa depan:
Meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan penyelundupan.
Memperkuat kerjasama dengan instansi terkait seperti KKP dan lembaga lainnya.
* Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyelundupan BBL.
Dengan adanya kebijakan dan langkah-langkah pencegahan yang terus diperkuat, diharapkan kejahatan ilegal seperti penyelundupan BBL dapat diminimalisir. Hal ini juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya alam.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar