
Kronologi Pengungkapan Kasus Uang Palsu di Pasar Prawirotaman
Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di Pasar Prawirotaman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Kejadian ini terjadi setelah seorang saksi melaporkan temuan uang kertas yang diduga palsu kepada pihak keamanan pasar.
Pelaku Diketahui sebagai Perempuan Berinisial MR
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah seorang perempuan berinisial MR (48 tahun), yang merupakan warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Iptu Gandung Herjunadi, Kasihumas Polresta Yogyakarta, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Pada Rabu pagi (31/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saksi bernama Rejono, seorang pedagang daging di Pasar Prawirotaman, menerima pembelian setengah kilogram daging sapi dari pelaku senilai Rp70.000. Pelaku memberikan uang dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000.
Uang Palsu Terdeteksi oleh Saksi
Beberapa saat kemudian, saksi menyadari bahwa uang Rp50 ribu yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu. Hal ini membuat saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan pasar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti uang palsu diamankan di pos security.
Setelah terduga pelaku diamankan, pihak pasar segera menghubungi Polsek Mergangsan untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Petugas dari Polsek Mergangsan kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Mergangsan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Penggeledahan di Rumah Pelaku
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Meskipun dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan uang palsu lainnya.
Gandung menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah melakukan permintaan keterangan terhadap pelaku guna penanganan perkara lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri sama DRH614633, serta satu lembar uang asli pecahan Rp20 ribu.
Tindakan Hukum yang Dapat Dikenakan
Terduga pelaku dapat dikenakan pasal 245 KUHP terkait tindakan pemalsuan uang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Yogyakarta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap transaksi keuangan, terutama dalam penggunaan uang kertas. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan keteraturan ekonomi di wilayah hukumnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar