
Kronologi Peristiwa Pengeroyokan di Depan TMP Kalibata
Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/12/2025) malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih.
Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB. Selain itu, terdapat informasi mengenai pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Identitas Korban
Berdasarkan data yang diperoleh, identitas korban adalah sebagai berikut:
- MET, usia 41 tahun, meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat.
- NAT, usia 32 tahun, meninggal di Rumah Sakit Budi Asih dengan domisili Kota Bekasi.
Kerusakan Fasilitas Warga
Akibat peristiwa tersebut, beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan polisi, kerusakan meliputi:
- Empat mobil rusak:
- Taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah.
- Toyota Kijang Krista B 8339 GF.
- Toyota Avanza B 1196 RZU.
- Suzuki Ertiga B 1714 RZO.
- Tujuh unit kendaraan roda dua sepeda motor rusak.
- Bangunan dan fasilitas warga:
- 14 lapak pedagang rusak.
- 2 kios terbakar atau rusak berat.
- 2 rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka yaitu anggota polisi yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- 1 JLA
- 2 RGW
- 3 IAB
- 4 IAM
- 5 BN
- 6 AM
Trunoyudo menambahkan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
Pasal yang Dipersangkakan
Berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar