Polisi ungkap pencuri 12 sekolah di Pidie, tersangka ditangkap di Banda Aceh

Polisi ungkap pencuri 12 sekolah di Pidie, tersangka ditangkap di Banda Aceh

Penangkapan Pelaku Pencurian di Sekolah-Sekolah Pidie

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang menargetkan sekolah dan madrasah. Pelaku berinisial ESP (42) ditangkap di Banda Aceh saat menjual laptop hasil curian. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan pengintaian intensif oleh petugas.

ESP, warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, diringkus di salah satu Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Kamis (25/12/2025) siang. Saat itu, pelaku sedang menjual satu unit laptop kepada pekerja bengkel. Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Pengakuan Pelaku dan Lokasi Kejahatan

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polda Aceh dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat pelaku menyerahkan laptop kepada pihak bengkel, polisi dengan cepat mengamankannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim, ESP diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, khususnya sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Pidie. Pelaku diketahui telah membobol 12 sekolah/madrasah, antara lain:

  • SMAN 1 Delima
  • SDN Grong-Grong
  • SMPN 1 Peukan Pidie
  • SMPN 2 Peukan Pidie
  • SDN Cot Gunduek
  • SMPN 3 Mutiara
  • MIN 7 Pidie
  • SDN 2 Kota Bakti
  • SMPN 2 Peukan Baro
  • SMAN 1 Peukan Baro
  • MIN Cempala Kuneng
  • SDN 1 Bambi

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu:

  • Satu unit laptop MacBook Air warna silver
  • Satu kamera Canon warna hitam
  • Satu unit handphone Oppo warna abu-abu
  • Satu tas

Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Satreskrim Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perbuatan ESP akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Pidie. Tim penyidik akan terus memperdalam kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan madrasah terkait untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum dilaporkan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya institusi pendidikan. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan