
Penangkapan Pelaku Pencurian dan Penggelapan Mobil dengan Modus Kredit Bermasalah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh sejumlah pelaku. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan awal terkait penggelapan kendaraan, yang kemudian berkembang menjadi modus jual beli mobil dengan status leasing bermasalah.
Kombes Pol Sitomorang, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, menjelaskan bahwa pelaku sempat memperbarui status di media sosial Facebook, menunjukkan bahwa ia siap melanjutkan proses over kredit. Namun, ternyata hal tersebut digunakan sebagai modus untuk membeli mobil-mobil yang kreditnya macet. Setelah itu, mobil tersebut dijual kembali, tetapi cicilannya tidak terus dilanjutkan oleh pelaku.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ditemukan sekitar 10 unit mobil roda empat yang terlibat dalam tindak pidana ini. Barang bukti dari kasus ini ditemukan di beberapa wilayah, antara lain Jawa, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalsel sendiri. Semua barang bukti tersebut telah disita oleh pihak kepolisian.
Frido, petugas dari Ditreskrimum Polda Kalsel, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, ada dua unit mobil yang sudah diserahkan kepada para pelapor karena kendaraan mereka telah ditemukan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan mantan istri dan mantan suami pelaku. Mantan suami tersebut pernah menjual kendaraan kepada orang lain.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa mobil over kredit yang cicilannya tidak dilanjutkan oleh pelaku. Awalnya ditemukan tiga unit mobil di rumah pelaku. Setelah memeriksa akun media sosial pelaku, polisi menemukan aktivitas jual beli mobil over kredit lainnya.
Lebih lanjut, ditemukan pula modus lain dalam tindak pidana ini. Beberapa mobil dipasangi GPS oleh pelaku. Setelah mobil itu dijual, muncul seseorang yang mengaku sebagai korban penggelapan dan mengambil kembali mobil tersebut dengan memanfaatkan GPS tersebut. Dalam modus ini, polisi mengamankan tiga unit mobil.
Mobil dipasang GPS, lalu dijual, lalu ada yang mengaku-ngaku sebagai mobilnya dan diambil kembali oleh komplotan pelaku seolah-olah kendaraan itu hasil curian, kata Frido.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan yang diterima terkait dugaan penggelapan mobil. Pada 2023, terlapor MR meminjam mobil HRV warna hitam untuk dibawa ke luar. Setelah itu, MR memberikan mobil merk Civic miliknya untuk dipakai pelapor setiap harinya.
Setelah beberapa hari, pelapor menanyakan mobil HRV miliknya yang dipinjamkan tersebut dan ternyata telah digadalkan oleh terlapor kepada A sebesar Rp 35 juta. Dan keduanya sempat terlibat cekcok karena permasalahan itu.
Setelah mencari keberadaan penggadai dan menghubunginya, A meminta tebusan sebesar Rp 60 sampai Rp 70 juta. Pelapor pun menyanggupinya, namun ia meminta agar bertemu langsung, akan tetapi A tidak mau dan menyuruh mentransfer uang terlebih dahulu jika ingin bertemu langsung.
MR yang awalnya meminjam mobil HRV dari pelapor hanya janji akan mengembalikan mobil tersebut, akan tetapi tidak terealisasi. Belakangan, mobil HRV yang sudah dalam penguasaan A itu telah digadaikan lagi kepada tersangka F melalui seorang perantara tersangka R dengan uang gadai sebesar Rp 70 juta.
Setelah itu A menebus mobil tersebut, dan tidak beberapa lama kembali menggadaikan sebesar Rp 80 juta dan mobil HRV kembali ditangan F sekitar satu bulan lebih karena tidak kunjung ditebus. Oleh tersangka F, mobil tersebut di rubah warnanya dari hitam menjadi merah dengan cara di cating. Selain itu, nomor plat juga dirubah dari semula DA 1141 BH menjadi B 2695 KZF untuk menghindari pengejaran pembiayaan.
Setelah itu petugas Dit Reskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, kata Frido.
Pelaku yang diamankan diantaranya F dan R, mereka disangkakan telah melakukan penggelapan serta penadahan mobil dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 480 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar