Polisi usut kelalaian tenggelamnya kapal di Labuan Bajo

KEPOLISIAN Resor Manggarai Barat menaikkan status kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah ke tahap penyidikan. Kapal tersebut tenggelam di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan bahwa polisi akan segera menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka. “Penyidik akan menetapkan tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Henry pada Jumat, 2 Januari 2025.

Henry mengungkapkan bahwa proses penyidikan kini telah memasuki tahap analisis dan evaluasi. “Kami memfokuskan penyidikan pada dugaan kelalaian,” kata Henry dalam keterangan tertulis.

Menurut Henry, penyidik sejauh ini sudah memeriksa beberapa saksi yang berada di kapal saat kejadian. Para saksi tersebut merupakan awak kapal serta pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata.

Penyidik melakukan pemeriksaan untuk mengurai tanggung jawab setiap pihak selama pelayaran. Aspek yang didalami meliputi pengendalian kapal, kondisi mesin, dan prosedur keselamatan saat keadaan darurat.

Henry menambahkan bahwa tim penyidik juga sudah mengantongi beberapa alat bukti yang sedang mereka analisis. Penyidik juga berencana menyita sejumlah dokumen kapal untuk diteliti lebih lanjut.

Henry menegaskan bahwa proses penyidikan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. “Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha wisata laut,” kata Henry.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai peristiwa tenggelamnya KM Putri Sakinah mengandung unsur kelalaian. Menurut dia, pihak terkait sebenarnya dapat mengantisipasi kecelakaan laut tersebut agar tidak menimbulkan korban.

Fickar mengatakan bahwa pengelola KM Putri Sakinah semestinya bisa memprediksi kemungkinan terjadinya cuaca buruk. “Harus ada langkah antisipasi dan persiapan jika terjadi badai,” ujar Fickar pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menilai kondisi cuaca ekstrem tidak cukup untuk dijadikan alasan force majeure. Namun, faktor tersebut tetap bisa menjadi hal yang meringankan jika aparat penegak hukum mengusut kasus tenggelamnya kapal ini.

Menurut Fickar, polisi perlu mendalami dugaan kelalaian dari pihak pemilik kapal. Ia juga menilai pemeriksaan harus mencakup kapten kapal dan seluruh anak buah kapal (ABK). “Mereka bisa dihukum karena kelalaian,” kata Fickar melalui pesan singkat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan