
Penangkapan Narkoba di Berau, Polres Amankan 2,8 Kg Sabu
Polres Berau berhasil mengamankan sebanyak 2,8 kilogram narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan dalam periode 20 November hingga 10 Desember 2025. Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyampaikan bahwa dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang ditangani, terdapat sembilan perkara yang berhasil diungkap.
Dari 10 TKP yang kita amankan dalam 20 hari terakhir di tahun 2025 ini, ada sembilan perkara yang berhasil kita ungkap, ujarnya.
Menurut AKBP Ridho, tindakan yang dilakukan oleh Polres Berau telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Dengan jumlah barang bukti (BB) yang diamankan dan rata-rata penggunaan sebesar 0,2 gram sekali pakai, maka diperkirakan jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 14.351 orang.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polres Berau berhasil menetapkan 12 tersangka. Dari jumlah tersebut, sepuluh tersangka masih berada di Polres Berau, sedangkan dua tersangka lainnya sudah diproses lebih lanjut.
Berau menjadi jalur utama yang sering digunakan oleh para pengedar narkotika. Menurut AKBP Ridho, Berau merupakan jalur emas untuk peredaran barang haram yang berasal dari Malaysia.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, IPDA Agus Winarto, juga mengonfirmasi bahwa narkotika yang diamankan memang berasal dari negara tetangga. Selain itu, salah satu tersangka bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang bernama IR di Kota Balikpapan.
IPDA Agus menjelaskan bahwa ada tersangka yang langsung mengambil sabu dari Kota Tarakan. Proses ini dikendalikan oleh seseorang di kota tersebut.
Para tersangka memiliki jaringan yang berbeda serta pengendali yang berbeda pula, tambahnya.
Berikut adalah daftar tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:
- R (49) dengan BB 1,2 kg yang diamankan di Kecamatan Teluk Bayur
- HN (50) dan AK (35) dengan BB 573 gram yang diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb
- FS (27), FD (26), dan N (25) dengan BB 3,77 gram yang berhasil terungkap di Kecamatan Tanjung Redeb
- P (33) dengan BB 1,48 gram tertangkap di Kampung Tanjung Batu
- M (29) dengan BB 16,99 gram yang diamankan di Tanjung Redeb
- L (32) dengan BB 74,50 gram yang diamankan di Kampung Labanan Makmur
- S (28) dengan BB 1,52 gram yang diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb
- K (28) dengan BB 158 gram yang diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb
- A (40) dengan BB 1,02 kg yang diamankan di Kecamatan Sambaliung pada 4 Desember 2025
Para tersangka ini terjerat dalam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda berkisar antara Rp 8 hingga Rp 10 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar