Polres HSS Ungkap 99 Kasus Narkoba Tahun 2025, Mayoritas Pelaku Pengedar Luar Kabupaten

Polres HSS Ungkap 99 Kasus Narkoba Tahun 2025, Mayoritas Pelaku Pengedar Luar Kabupaten

Peredaran Narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), peredaran narkoba masih menjadi masalah yang serius. Berdasarkan data terbaru, Kecamatan Kandangan menjadi wilayah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi. Diikuti oleh Kecamatan Daha Selatan sebagai posisi kedua, kemudian disusul oleh Kecamatan Sungai Raya, Padang Batung, Daha Utara, Angkinang, Loksado, Telaga Langsat, Simpur, dan Kalumpang.

Data ini diungkapkan oleh Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat melakukan paparan tahunan Satuan Reserse Narkoba dalam Konferensi Pers pengungkapan perkara Narkoba tahun 2025 di Aula Amandit, Mapolres HSS, Jumat (26/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa dari total perkara narkoba yang ditangani, kebanyakan tersangka berasal dari luar Kabupaten HSS atau daerah sekitar.

“Pada tahun 2024, jumlah pengedar mencapai 108 orang, sedangkan pada tahun 2025 jumlah tersangka sebagai pengedar meningkat menjadi 114 orang. Meskipun ada kenaikan, jika dilihat dari jumlah barang bukti, peningkatan ini tidak signifikan. Mereka hanya mengedarkan narkoba untuk keuntungan pribadi,” jelas Kapolres.

Secara keseluruhan, dalam kurun waktu satu tahun, Satresnarkoba Polres HSS menangani sebanyak 99 kasus dengan total 121 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 tersangka perempuan dan 115 tersangka laki-laki. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 361,18 gram, Dextro sebanyak 100 butir, serta daftar G sebanyak 180 butir.

Kapolres juga menyampaikan bahwa mayoritas pelaku narkoba berada dalam usia 15 hingga 30 tahun, dengan dominasi dari kalangan wiraswasta. Ia menambahkan bahwa jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya.

Harapan Kapolres untuk Mengurangi Peredaran Narkoba

Kapolres HSS AKBP Yakin Rusdi berharap keberhasilan dalam menangani perkara narkoba dapat membantu mengurangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah HSS. Ia menilai pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh para tersangka kasus narkotika yang telah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres HSS. Salah satu tersangka, R, warga Hamayung, Kecamatan Daha Utara, mengakui rasa penyesalan atas tindakannya.

“Sangat menyesal pak, apalagi dengan usia saya saat ini, tentu ada rasa penyesalan,” ujarnya di hadapan Kapolres HSS.

Tersangka Narkoba dan Penyesalan yang Mendalam

Tersangka R, yang mengakui kesalahannya, memberikan kesan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga berpotensi merusak masa depan dan keluarga. Penyesalan yang ia sampaikan menunjukkan bahwa banyak pelaku narkoba sadar akan dampak negatif dari perbuatan mereka.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres HSS juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan dini terhadap penggunaan narkoba, terutama di kalangan remaja. Ia berharap masyarakat lebih waspada dan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Data dan Statistik Perkara Narkoba

Selain itu, data yang disampaikan Kapolres HSS menunjukkan bahwa penangkapan dan penyelesaian perkara narkoba terus dilakukan secara berkala. Dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang terus diperbaiki, polisi berupaya memastikan bahwa setiap kasus narkoba ditangani secara transparan dan profesional.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan