
Pengungkapan Kasus Curanmor di Tujuh Lokasi Berbeda
Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025. Kejadian ini menunjukkan adanya peningkatan kejahatan pencurian motor di wilayah Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap pelaku utama dan tiga penadah yang terlibat dalam peredaran motor curian.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Pengungkapan kasus curanmor ini dimulai dari laporan masyarakat tentang hilangnya sepeda motor di beberapa tempat, seperti di Pelambung Desa Pongkar pada tanggal 16 Oktober 2025, kemudian di PDAM Desa Pongkar tanggal 19 Oktober 2025. Selanjutnya, kejadian serupa terjadi di Gold Coast Tebing tanggal 7 November 2025, Kampung Harapan tanggal 11 November 2025, Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun tanggal 19 November 2025, Parkiran B Three Studio tanggal 20 November 2025, serta kembali di Gold Coast Tebing pada tanggal 23 November 2025.
Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin oleh IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama. Pada 28 November 2025, tim menangkap tersangka OI (26) di Jalan Setia Budi. Dari hasil interogasi, OI mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21), dengan total tujuh unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Karimun.
Lima unit sepeda motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya. Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penangkapan penadah pertama ZL saat bekerja. Tim kemudian mengamankan dua penadah berikutnya, yaitu A dan H, di kos-kosan wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Penangkapan Pelaku Utama Kedua
Tidak sampai di situ, tim kembali bergerak menyeberang ke pulau depan, tepatnya di Kecamatan Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua Z di rumah orang tuanya. Para pelaku ini memilih lokasi yang sepi dan menggunakan beberapa alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan saat melancarkan aksi mereka.
Motor yang dicuri dijual oleh pelaku berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tuntutan Hukuman dan Peran Masyarakat
Atas perbuatannya, OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, Selasa (2/12/2025).
Upaya Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat
Satreskrim Polres Karimun akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penegakan dan penindakan kejahatan curanmor. “Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto.
Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Karimun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar