
Penangkapan Narkoba di Kabupaten Ketapang Tahun 2025
Pada tahun 2025, Polres Ketapang mencatat adanya penangkapan sebanyak 114 kasus tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika yang mencapai berat total sekitar 2.000,73 gram sabu-sabu, lebih dari 2 kilogram. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 273 butir ekstasi, 9 butir happy five, 1,13 gram heroin, serta uang tunai senilai Rp 57.581.000.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengungkapkan bahwa jumlah kasus narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 117 kasus. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Ketapang dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan Badan Metrologi Ketapang.
"Sebanyak 981,32 gram sabu dan 130 butir ekstasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sudah dimusnahkan," jelas AKBP Harris dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolres Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu 31 Desember 2025.
Menurutnya, terdapat tiga kecamatan dengan pengungkapan sabu tertinggi sepanjang 2025, yaitu Kecamatan Delta Pawan, Tumbang Titi, dan Nanga Tayap. Berdasarkan data, di Delta Pawan sebanyak 197,82 gram, Tumbang Titi 129,92 gram, dan Nanga Tayap 86,25 gram.
AKBP Harris menambahkan bahwa sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 16.008 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, ia juga mendorong agar BNN tingkat kabupaten segera terbentuk di Ketapang.
Peredaran Narkoba di Wilayah Ketapang
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas narkotika yang beredar di wilayah Ketapang berasal dari Kota Pontianak. Ia menambahkan bahwa Ketapang merupakan jalur perlintasan, sehingga peredaran banyak terdeteksi di tiga kecamatan tersebut.
Ke depan, Satresnarkoba Polres Ketapang akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, terutama menyasar generasi muda melalui edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindak tegas, tetapi juga memperkuat pencegahan agar penyalahgunaan narkotika bisa ditekan.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba, Polres Ketapang akan fokus pada pendekatan edukasi dan sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat khususnya kalangan muda tentang bahaya narkoba. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mampu menghindari penggunaan narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti BNN dan lembaga pendidikan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar