
Capaian Kinerja Polres Lampung Utara di Tahun 2025
Polres Lampung Utara, Polda Lampung berhasil mencatatkan capaian yang signifikan dalam penanganan berbagai tindak pidana dan narkoba sepanjang tahun 2025. Capaian ini diumumkan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, yang digelar pada Rabu (31/12/2025).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam pengungkapan kasus kejahatan dan pemberantasan narkoba, serta penyelesaian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat.
Pada sektor gangguan kamtibmas, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 880 perkara kejahatan dengan berbagai tindak pidana dan 104 kasus narkoba di tahun 2025. Di bidang pencurian, Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 25 kasus curas, serta 318 kasus gabungan curat dan curanmor. Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti 4 mobil (R4) dan 33 sepeda motor (R2). Selain itu, sebanyak 13 pucuk senjata api ilegal turut disita dan mengamankan 268 tersangka sepanjang tahun 2025.
Untuk kasus narkoba, Polres Lampung Utara menangkap 147 tersangka dari 104 kasus. Barang bukti yang diamankan antara lain ganja seberat 510,22 gram, sabu-sabu 311,77 gram, ekstasi 83,50 butir, psikotropika 506 butir, gorila/Sinte 135,85 gram, serta uang tunai sebesar Rp 11.860.000.
Secara keseluruhan, tingkat pengungkapan kasus tindak pidana oleh jajaran Polres Lampung Utara yang menjadi perhatian publik di tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari 2024.
Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Di sektor lalu lintas, Polres Lampung Utara mencatat penurunan angka kecelakaan, namun penyelesaian kasusnya meningkat. Total Laka Lantas sebanyak 155 kasus (turun dari 163 di 2024). Kasus terselesaikan sebanyak 142 kasus (naik dari 128 di 2024). Korban meninggal dunia (MD) sebanyak 16 orang (turun 53 persen dari 34 orang di 2024), luka berat (LB) 74 orang (naik dari 65 orang), luka ringan (LR) 139 orang (turun dari 159 orang), kerugian materiil: Rp 903.800.000 (turun dari Rp 933.950.000).
Untuk pelanggaran lalu lintas, terjadi penurunan dari 3.797 kasus (2024) menjadi 2.997 kasus (2025). Total denda tilang yang terkumpul juga turun 21 persen, dari Rp 189.850.000 menjadi Rp 149.850.000 di tahun 2025.
Inovasi dalam Pelayanan Publik
Pada tahun 2025, Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan peringkat 1 (satu) sebanyak 2 (dua) kali dalam operasi pekat krakatau 2025 dan operasi sikat krakatau 2025 sejajaran Polda Lampung. Sementara itu, Sat Lantas Polres Lampung Utara mendapatkan 7 piagam penghargaan dalam rangka pelayanan publik.
Guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, di tahun 2025 Polres Lampung Utara telah berinovasi dengan mendirikan sentral pelayanan publik di Bukit Kemuning, mengaktifkan pelayanan callcenter 110, ruang command center, pelayanan pamapta dan pendirian gedung propam presisi.
Himbauan Kapolres untuk Tahun Baru 2026
Semua keberhasilan Polres Lampung Utara dan jajaran tidak luput dari kerja keras anggota dan kerjasama dengan stekholder serta dibantu oleh masyarakat Lampung Utara yang peduli akan kamtibmas dan kamseltibcar lantas di wilayahnya.
Menjelang pergantian tahun baru 2026, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak merayakan malam tahun baru dengan berlebihan, tidak melakukan konvoi di jalan, tidak menyalakan kembang api hingga tauran. Lebih baik merayakan malam tahun baru dengan keluarga di rumah masing-masing.
Langkah Antisipasi di Tahun 2026
Berdasarkan evaluasi data tahun 2025, gangguan kamtibmas didominasi oleh kasus-kasus curas, curat dan curanmor. Menghadapi gangguan kamtibmas di tahun 2026, Polres Lampung Utara telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melaksanakan operasi sikat, operasi pekat, operasi cempaka, operasi antik, operasi patuh dan operasi zebra, serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan polsek jajaran.
Menurut Kapolres, dengan capaian ini, Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan konvensional dan gangguan keamanan jalan raya di tahun 2026, guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar