Polres Lhokseumawe Tahan Pria Bersenjata Saat Upacara Bendera Bintang Bulan

Polres Lhokseumawe Tahan Pria Bersenjata Saat Upacara Bendera Bintang Bulan

Penangkapan Pria Diduga Membawa Senjata Api Saat Aksi Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Polisi menahan seorang pria berinisial Ba (43) setelah diamankan saat aksi pengibaran bendera bintang bulan di kawasan Simpang Kandang, Lhokseumawe. Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata api dan alat tajam.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sepucuk pistol yang dilengkapi dengan satu magazen berisi lima butir peluru. Selain itu, ditemukan pula satu bilah senjata tajam, sebuah handphone, serta tas ransel warna hijau. Barang-barang ini dianggap sebagai bukti penting dalam kasus ini.

Penangkapan terjadi bersamaan dengan aksi pembubaran warga yang mengibarkan bendera bintang bulan oleh pasukan TNI yang dipimpin langsung oleh Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran pada Kamis (25/12/2025).

Kronologi Kejadian

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, menjelaskan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, ada aksi pengibaran bendera bintang bulan di kawasan Simpang Kandang. Aparat mencurigai seorang pria yang membawa ransel hijau di lokasi aksi. Personel kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam tas tersebut ditemukan sepucuk pistol yang di dalamnya ada lima butir peluru. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh seseorang untuk membawa senjata ke lokasi. Polisi kini masih menelusuri identitas orang yang disebutkan tersangka.

Motif atau tujuan membawa senjata api ke lokasi aksi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum yang Dilakukan

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal ini akan diproses sesuai hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 jo Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lhokseumawe, turut hadir Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr Boestani. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Langkah Selanjutnya

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas orang yang menyuruh tersangka membawa senjata ke lokasi aksi. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Tersangka akan terus ditahan hingga proses penyelidikan selesai. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan