
Komitmen Polres Paser dalam Menegakkan Hukum
Kepolisian Resort (Polres) Paser menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, baik terhadap masyarakat maupun personel internal yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini diungkapkan saat kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, di Mapolres Paser, Rabu (31/12/2025).
Dalam rilis tersebut, beberapa kasus yang telah ditangani oleh Polres Paser sepanjang tahun dibeberkan, termasuk pemberian punishment atau hukuman terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik, disiplin, maupun pidana.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Paser, AKP Suradin, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah pelanggaran disiplin personel tahun ini dibanding dengan tahun sebelumnya.
"Ada peningkatan, tahun 2024 itu ada enam personel yang melakukan pelanggaran disiplin, tahun ini ada sepuluh personel," terang Suradin.
Selain disiplin, pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah personel di Polres Paser juga menunjukkan tren peningkatan.
"Pelanggaran kode etik ada tujuh personel tahun ini, kalau tahun lalu ada dua personel. Cuman di tahun ini nihil pelanggaran pidana dibanding tahun lalu ada satu personel," tambahnya.
Pada tahun 2024, terdapat 1 personel Polres Paser yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Sementara di tahun ini, 1 personel dari Polres Paser kembali diberhentikan secara tidak hormat.
"Tahun ini ada satu personel yang dilakukan PTDH, kasusnya itu karena tidak masuk dinas," ungkap Suradin.
Dari 7 pelanggar kode etik, satu diantaranya melakukan penyalahgunaan narkotika dan dijadwalkan akan menjalani sidang di awal tahun 2026.
Selain itu, Propam Polres Paser juga telah mengusulkan dua personel didemosi keluar dari wilayah Kabupaten Paser akibat kasus serupa.
"Kalau kasus disiplin, kebanyakan pelanggaran-pelanggaran biasa. Dalam artian, personel yang tidak masuk dinas beberapa hari dan itu juga kami sidangkan disiplin," tegas Suradin.
Dari kasus pelanggaran disiplin itu, terdapat sejumlah personel yang melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Anggota yang melakukan penganiayaan tersebut merupakan personel dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser.
"Tahun ini, ada tiga personel dari Sat Resnarkoba Polres Paser yang kami usulkan didemosi keluar dari Polres Paser untuk ditempatkan ke Polsek karena melakukan penganiayaan terhadap masyarakat," tutup Suradin.
Penanganan Pelanggaran Disiplin dan Etik
Selama tahun 2025, Polres Paser mencatat adanya peningkatan jumlah pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan oleh personel internal. Berdasarkan data yang diungkapkan oleh AKP Suradin, jumlah pelanggaran disiplin meningkat dari enam orang pada tahun 2024 menjadi sepuluh orang pada tahun 2025. Sementara itu, pelanggaran kode etik juga meningkat dari dua orang pada tahun sebelumnya menjadi tujuh orang.
Beberapa pelanggaran yang tercatat mencakup ketidakhadiran dalam dinas, penganiayaan terhadap masyarakat, serta penyalahgunaan narkotika. Salah satu pelanggaran terberat adalah PTDH yang dilakukan terhadap satu personel karena alasan yang sama seperti tahun sebelumnya, yaitu penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, propam juga mengusulkan dua personel untuk didemosi keluar dari wilayah Kabupaten Paser akibat kasus serupa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi.
Langkah yang Diambil oleh Polres Paser
Untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya, Polres Paser telah melakukan berbagai langkah. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian sanksi administratif, sidang disiplin, serta pengusulan demosi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Salah satu contoh pelanggaran yang cukup serius adalah penganiayaan terhadap masyarakat oleh tiga personel dari Sat Resnarkoba. Mereka diusulkan untuk ditempatkan di Polsek sebagai bentuk tindakan pencegahan dan penegakan disiplin.
Tantangan dalam Penegakan Disiplin
Meskipun Polres Paser telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, tantangan tetap saja muncul. Salah satunya adalah kesadaran dan kesadaran diri dari para personel dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran disiplin terjadi karena ketidakhadiran dalam dinas, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelelahan atau masalah pribadi. Namun, meski begitu, tindakan tegas tetap diperlukan agar tidak menjadi precedent yang bisa merusak citra institusi.
Selain itu, penyalahgunaan narkotika tetap menjadi isu sensitif yang harus diwaspadai. Meskipun jumlah pelanggaran pidana menurun dibanding tahun sebelumnya, namun satu kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada tahun ini menunjukkan bahwa isu ini masih relevan dan perlu diperhatikan.
Kesimpulan
Dengan peningkatan jumlah pelanggaran disiplin dan etik, Polres Paser terus berupaya untuk memperkuat disiplin internal guna menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir dan citra polisi sebagai lembaga yang bertanggung jawab dapat terjaga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar