
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 348 Perkara Tindak Pidana dalam Tahun 2025
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah besar perkara tindak pidana selama tahun 2025. Dalam laporan akhir tahun yang disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, tercatat sebanyak 348 perkara yang ditangani, dengan total 366 tersangka yang ditangkap. Tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 90 persen, menunjukkan efektivitas dan kecepatan kerja dari pihak kepolisian.
Rincian Perkara yang Ditangani
Dari jumlah tersebut, 252 perkara termasuk dalam kategori kriminal umum, sementara 96 perkara lainnya adalah kasus narkotika. Sebanyak 320 perkara telah diselesaikan, dengan rincian 239 tersangka untuk kasus kriminal umum dan 127 tersangka untuk kasus narkotika. Tingkat penyelesaian ini menunjukkan bahwa polisi mampu menangani berbagai jenis kejahatan secara efisien.
Martuasah menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap berbagai bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun transnasional. Selain itu, kejahatan seperti narkotika dan kejahatan siber juga menjadi perhatian utama. Proses penindakan dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pengungkapan Menonjol
Beberapa pengungkapan kasus menonjol turut mewarnai kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang tahun 2025. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pembunuhan di Muara Angke, di mana tersangka NDA berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Motifnya adalah kecemburuan terhadap mantan kekasih korban.
Selain itu, kasus pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Prancis di Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa juga cepat diungkap. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang mengambil foto bersama anak perempuannya yang berusia sekitar sembilan tahun. Polisi berhasil mengamankan delapan tersangka dalam waktu singkat dan mendapatkan apresiasi dari Kedutaan Besar Prancis.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengungkap empat perkara peredaran senjata tajam dengan empat tersangka. Dalam rangka mendukung program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mereka juga mengungkap 12 perkara penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan 13 tersangka. Gas bersubsidi tersebut disalahgunakan dengan dipindahkan ke kemasan gas portabel.
Penanganan Kejahatan Konvensional Lainnya
Dalam pengungkapan kejahatan konvensional lainnya, polisi membongkar 13 perkara perjudian togel dengan 13 tersangka di wilayah Jakarta Utara. Selain itu, melalui patroli siber, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap 21 perkara pemalsuan dokumen seperti KTP, ijazah, dan SKCK, serta peredaran uang palsu dengan total 22 tersangka.
Untuk kasus 3C (curat, curas, dan curanmor), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 22 perkara hasil kerja sama dengan Polsek Kawasan Kali Baru, Muara Baru, dan Sunda Kelapa.
Kesimpulan
Martuasah menyampaikan bahwa seluruh capaian ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan rasa aman serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar