Polres Subang Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan, Korban Meninggal Setelah Koma 3 Hari

Polres Subang Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan, Korban Meninggal Setelah Koma 3 Hari

Penangkapan Lima Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Maut di Subang

Polres Subang berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial EAG. Kejadian ini terjadi di kawasan Cigadung, Subang, pada Minggu dini hari. Para tersangka yang diamankan memiliki inisial HAP, IM, AA, AJ, dan DMS. Salah satu dari mereka diketahui masih berstatus di bawah umur.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Pakaian, kacamata, dan helm milik korban
  • 1 unit sepeda motor milik korban (EAG)
  • 6 unit sepeda motor milik para tersangka yang digunakan saat pengejaran

Kronologi: Dipicu Aksi Saling Salip

Peristiwa pengeroyokan terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat korban yang berboncengan dengan saksi RN menyalip rombongan motor para pelaku. Tak terima disalip, para pelaku mengejar dan memukul kepala korban menggunakan helm.

Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka lebam parah di bagian pelipis kanan dan kiri. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera serius dan harus segera mendapatkan perawatan medis.

Korban Meninggal Dunia di RSUD Ciereng

Usai penganiayaan, korban sempat beristirahat di rumah kekasihnya. Namun, kondisi EAG memburuk hingga tak sadarkan diri keesokan harinya. Korban dilarikan ke RSUD Ciereng dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama tiga hari. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12) pukul 11.45 WIB.

AKBP Dony menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara transparan dan mengimbau pengguna jalan untuk lebih sabar serta tidak mudah terpancing emosi.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas tindakan sadis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan