Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Asusila Siswi 14 Tahun

Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Asusila Siswi 14 Tahun

Penangkapan Dua Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Tanggamus

Polres Tanggamus, Polda Lampung berhasil menangkap dua pria pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka, yaitu MBA (18) dan YA (19), ditangkap secara terpisah pada hari yang sama, Senin (1/12/2025). Kasus ini terjadi di Kecamatan Sumberejo dan Talang Padang, melibatkan seorang korban tunggal, seorang pelajar perempuan berinisial ACP yang baru berusia 14 tahun.

Penyelidikan Berdasarkan Laporan Polisi

Kasus ini merupakan respon cepat dari dua laporan polisi yang masuk. Meskipun kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, waktu dan terduga pelaku berbeda. Laporan pertama menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang. Peristiwa asusila yang dilakukan oleh MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025 pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sumberejo.

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika orangtua korban mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban. Di sana, mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan pelaku. Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

MBA memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan memuaskan nafsunya. Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Aipda Herwinsyah, S.H., selaku Kateam Opsnal, bergerak cepat. MBA berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talang Padang. Bersama tersangka, Tekab 308 Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau.

Setelah proses penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang mengarah pada laporan kedua. Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang. Tersangka YA berhasil ditangkap pada hari yang sama, sekira pukul 11.30 WIB di Kecamatan Talang Padang.

Pengakuan Korban dan Trauma Psikologis

Pengungkapan kasus kedua ini berawal dari pengakuan korban kepada orangtuanya. Bermula dari kasus MBA terungkap, korban akhirnya berani menceritakan bahwa ia telah menjadi korban asusila oleh YA, bahkan sejak usianya masih sangat muda. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh YA sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar, saat usianya baru menginjak 9 tahun. Perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat, 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang.

Korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun. Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.

Barang bukti yang diamankan dari kasus YA meliputi satu potong sweater kotak-kotak warna merah muda dan pakaian dalam.

Ancaman Hukuman Berat

AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan interogasi. Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun.

Komitmen Polres Tanggamus

Satreskrim Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kedua kasus ini hingga ke meja hijau seraya mengingatkan seluruh orang tua di Tanggamus. Kami imbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan