Polres Tanggamus Ungkap Sindikat Penadah Ponsel Curian

Polres Tanggamus Ungkap Sindikat Penadah Ponsel Curian

Penadahan Handphone Curian di Kota Agung Terungkap

Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penadahan handphone curian setelah melakukan penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi. Dua tersangka, LJ (25) warga Dusun Lebak Jaya dan EES (22) warga Pekon Pajajaran, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa handphone hasil curian. Pengungkapan ini menyoroti praktik penadahan yang memanfaatkan media sosial untuk menjual barang curian dengan harga murah, sekaligus mengingatkan masyarakat pentingnya kewaspadaan.

Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025, ketika Hayani binti Rahawi (29) menyuruh anaknya mengambil handphone keluarga yang disimpan di lemari ruang tengah rumah. Namun, saat dicek, dua unit handphone merek Realme C11 dan Vivo Y22 sudah hilang. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa rumah telah dibobol orang tidak dikenal, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp2,6 juta bagi korban.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menyatakan, “Atas laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan. Dari pengembangan, satu handphone Realme C11 ditemukan berada dalam penguasaan tersangka LJ.” LJ mengaku memperoleh handphone curian tersebut dengan harga Rp120 ribu dari seseorang berinisial NH yang saat ini masuk daftar DPO, melalui perantara rekannya, EES.

Petugas kemudian menangkap EES di kediamannya setelah keterangan LJ mengungkap keterlibatannya dalam menjual barang hasil curian. Kedua tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku adalah membeli dan membantu menjual barang curian melalui media sosial, dipicu motivasi ekonomi untuk keuntungan pribadi.

“Motif pelaku murni ekonomi. Mereka memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang curian dengan harga lebih murah,” jelas AKP Feriyantoni. Atas perbuatannya, LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, Kapolsek menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindakan kriminal. “Segera lapor dan gunakan layanan 110 jika menemukan gangguan Kamtibmas. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan tindak kejahatan,” pungkas AKP Feriyantoni.

Tren Penjualan Barang Curian Melalui Media Sosial

Kasus ini menegaskan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan aksi kriminal di Kota Agung. Polres Tanggamus juga akan terus memantau transaksi digital yang potensial menyalahi hukum, mengingat tren penjualan barang curian melalui media sosial semakin meningkat. Masyarakat diimbau tidak membeli barang dengan harga murah tanpa kepastian legalitas untuk menghindari jerat hukum.

Langkah-langkah Pencegahan yang Direkomendasikan

  • Lakukan pemeriksaan rutin terhadap barang berharga di rumah, seperti handphone dan perhiasan.
  • Pasang sistem keamanan seperti kamera CCTV dan alarm untuk mengurangi risiko pencurian.
  • Hindari menjual atau membeli barang bekas dengan harga jauh di bawah pasar, karena bisa saja merupakan barang curian.
  • Laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib secepat mungkin.
  • Ikuti informasi dari aparat kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus terkini.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan