
Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Perusakan Kebun Teh Pengalengan
Polresta Bandung telah menetapkan enam tersangka terkait perusakan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar yang berada di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Keenam tersangka tersebut memiliki inisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55). Aksi perusakan ini terjadi pada Rabu (10/12/2025), dan kini pihak kepolisian sedang memproses kasus tersebut secara hukum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menetapkan keenam orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan kebun teh di wilayah Pangalengan. Menanggapi penanganan kasus tersebut, Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi perusakan kebun teh itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar dan Polresta Bandung yang telah menangani, menetapkan, dan menahan pelaku dan otak pelaku perusakan kebun teh di Pangalengan," ucap Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Dedi juga menekankan pentingnya menjaga aset-aset yang bertujuan untuk konservasi, baik itu kebun teh, hutan, maupun taman nasional.
Kebun Teh yang Dirusak
Kondisi tanaman teh yang telah ditebang secara ilegal tampak di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kebun tersebut merupakan aset milik PTPN 1 Regional 2 Malabar. Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa ini adalah peringatan bagi semua agar tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya yang memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi.
"Semoga menjadi pembelajaran penting," tutur Dedi Mulyadi. Ia juga menyarankan agar masyarakat segera melakukan rehabilitasi tanah-tanah yang gundul.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemangku kebijakan agar sama-sama menjaga aset yang bertujuan untuk konservasi. Dedi menyoroti pentingnya peran institusi seperti PTPN, Perhutani, dan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) dalam melindungi perkebunan, hutan, taman nasional, dan hutan lindung.
"Jangan demi kepentingan komersial, mengorbankan aset-aset strategis yang demi kepentingan konservasi, untuk alasan apa pun dan kepentingan apa pun," tegas Dedi Mulyadi.
Belasan Calon Tersangka dalam Kasus Ini
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah. Saat ini, belasan orang tengah menjalani proses pemeriksaan dan kemungkinan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti, kami akan periksa dulu, kami akan mengumpulkan alat bukti dulu. Jadi untuk laporan (LP) yang lain dalam waktu dekat akan sekitar 15 orang yang tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Aldi menambahkan, kepolisian akan terus menelusuri pihak-pihak utama yang diduga menjadi pemberi dana maupun pemberi perintah dalam aksi perusakan kebun teh tersebut. Ia menegaskan bahwa penyandang dana dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utamanya, berhasil diungkap.
"Jadi dari hasil penyelidikan ini, Pangalengan ada beberapa donatur yang sedang kami sidik. Oleh karena itu, kami pastikan akan sampai ke donaturnya sampai kepada bandarnya," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar