
Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba dan Obat Keras Terlarang di Cirebon
Polresta Cirebon berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Desember 2025. Dalam penangkapan tersebut, tiga tersangka telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa dari kedua kasus yang terungkap, satu di antaranya adalah kasus peredaran sabu-sabu, sedangkan satu lainnya adalah peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki inisial AS (26 tahun), AA (31 tahun), dan D (28 tahun).
"Kasus-kasus ini diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem COD (Cash On Delivery) dan lainnya," jelas Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu-sabu seberat 6,62 gram
- 14.750 butir obat keras terbatas
- Uang tunai sebesar Rp 570 ribu
- Handphone
- Lakban
- Dan beberapa barang bukti lainnya
Tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tersangka tersebut adalah penjara selama 6 hingga 20 tahun serta denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Tersangka ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Masyarakat dapat melaporkan kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar