Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru


MANGUPURA, nurulamin.pro
- Polresta Denpasar secara tegas melarang dan tidak akan memberikan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu, 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap duka nasional akibat bencana banjir dan longsor yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatra.

Kebijakan tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang memandang situasi saat ini sebagai momen untuk bersama-sama berduka atas bencana yang terjadi.

"Sudah jelas dalam Surat Telegram (TR) bahwa kegiatan pesta kembang api tidak direkomendasikan atau diizinkan karena situasi masih berduka. Imbauan dari Kapolri tidak bisa ditawar lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh individu maupun kelompok yang ingin menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian Tahun Baru nanti.

Ditanyakan tentang apakah kegiatan pesta kembang api spektakuler yang digelar oleh GWK Cultural Park tetap diizinkan, Sukadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan penyelenggara.

"Nanti akan dikoordinasikan lagi, seperti apa nanti," ucapnya.

Sukadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar dalam melakukan penertiban penjualan kembang api untuk pergantian Tahun Baru.

Selama penindakan, akan dilihat tingkat kesalahannya atau pelanggarannya, lalu sanksi akan diserahkan ke Satpol PP.

Untuk acara-acara atau kegiatan yang akan dimeriahkan dengan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar, jika izinnya sudah keluar, maka diminta untuk membatalkan pesta kembang apinya.

"Yang apabila sudah terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan. Soal perizinannya (jumlah izin yang dikeluarkan untuk pesta kembang api) belum kami dapatkan datanya ada di Sat Intelkam," imbuh Sukadi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025 malam.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Listyo, Selasa (23/12/2025) lalu.

Listyo menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah.

Ia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra.

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," jelas Listyo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan