Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Penjelasan Kompol Sukadi

Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Penjelasan Kompol Sukadi

Larangan Pesta Kembang Api di Denpasar

Polresta Denpasar telah mengumumkan kebijakan yang tegas terkait larangan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini berlaku bagi perorangan maupun kelompok yang ingin merayakan tahun baru dengan menggunakan kembang api. Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra.

Kebijakan tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin untuk pelaksanaan pesta kembang api dalam situasi duka nasional. "Sudah jelas dalam TR (Surat Telegram) tidak direkomendasikan atau diizinkan melaksanakan kegiatan pesta kembang api karena situasi masih berduka," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi.

Larangan ini berlaku secara umum, termasuk bagi pengelola tempat wisata seperti GWK Cultural Park. Meski begitu, Kompol Sukadi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan penyelenggara untuk menentukan apakah kegiatan tersebut tetap diizinkan atau tidak. "Nanti akan dikoordinasikan lagi, seperti apa nanti," ujarnya.

Pihak Polresta Denpasar juga akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar dalam melakukan penertiban penjualan kembang api. Dalam proses penindakan, tingkat kesalahan atau pelanggaran akan dilihat, dan sanksi akan diserahkan kepada Satpol PP.

Selain itu, bagi acara atau kegiatan yang sudah mendapatkan izin untuk menggunakan kembang api, mereka diminta untuk membatalkan pesta tersebut. "Yang apabila sudah terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan," tambah Kompol Sukadi. Ia juga menyebutkan bahwa data jumlah izin yang dikeluarkan untuk pesta kembang api belum tersedia, dan informasi tersebut ada di Sat Intelkam.

Kebijakan Nasional dari Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada malam tanggal 31 Desember. "Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," tegas Kapolri.

Ia menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah. Selain itu, Kapolri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra.

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Penanganan Pesta Kembang Api

Dalam rangka mencegah potensi kerawanan, Polresta Denpasar akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pesta kembang api. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan, terutama di tengah situasi duka nasional akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra.

Pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa semua pihak yang ingin menggelar pesta kembang api mematuhi aturan yang berlaku. Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan