Polresta Manado Janjikan Proses Laporan Warga Sesuai SOP

Penjelasan Polresta Manado Mengenai Laporan Pengrusakan di Pasar 45

Polresta Manado memberikan penjelasan terkait laporan pengrusakan barang yang dialami seorang pedagang di pasar 45, Kamis (25/12/2025). Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, seorang pedagang bernama Nurain Panigoro melaporkan dugaan pengrusakan yang dialaminya. Namun, ia menyebut bahwa laporannya sempat ditolak oleh polisi. Hal ini memicu viralnya pemberitaan di media online mengenai dugaan penolakan laporan tersebut.

Penegasan dari Polresta Manado

Polresta Manado menegaskan bahwa tidak ada laporan masyarakat yang ditolak, termasuk laporan dugaan pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.28 Wita, di Kelurahan Pinesaan Lingkungan I, Kecamatan Wenang, tepatnya di sekitar kawasan Pasar 45 Manado kurang lebih 100 meter dari kantor Polresta Manado.

Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa Polresta Manado tidak pernah menolak laporan warga. Setiap laporan yang masuk akan diterima dan dilayani sesuai ketentuan dan tahapan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, petugas SPKT telah memberikan konseling awal kepada pelapor serta menyarankan agar data terkait barang yang diduga dirusak beserta estimasi kerugian dilengkapi.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kelengkapan administrasi agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara cepat, jelas, dan akuntabel. Ini bukan bentuk penolakan, melainkan bagian dari prosedur agar laporan dapat diproses secara maksimal dan sesuai aturan hukum.

Proses Penanganan Laporan

Menindaklanjuti viralnya pemberitaan di salah satu media online, Satreskrim Polresta Manado melakukan klarifikasi langsung kepada korban/pelapor. Pada Jumat, 26 Desember 2025, korban mendatangi ruang Satreskrim Polresta Manado untuk memberikan keterangan serta melengkapi dokumen terkait barang-barang yang mengalami kerusakan.

Dalam klarifikasi tersebut, korban menyerahkan bukti kepemilikan berupa nota dan rincian barang yang dirusak, yakni sebanyak 148 buah jam tangan dengan berbagai jenis dan ukuran, dengan estimasi kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, Satreskrim Polresta Manado secara resmi menerima laporan pengaduan dengan Nomor: 2160/XII/2025/SPKT/Restamdo, tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Nurain Panigoro dan terlapor Fandi alias Fox.

Selanjutnya, penyidik telah melakukan pengambilan keterangan awal untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Iptu Agus menambahkan bahwa Polresta Manado terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 2153/XII/2025/SPKT/Resta Mdo yang diperlihatkan Alvianto ke nurulamin.pro, terlapor yang bernama Fandi, awalnya datang berpura-pura menanyakan harga jam tangan. Tak lama kemudian, pelaku diduga melakukan pengrusakan barang dagangan sambil melontarkan ancaman pembunuhan dengan bahasa daerah yang bermakna ancaman serius terhadap nyawa korban.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh anak korban yang kemudian mengalami ketakutan dan trauma psikologis. "Tamo bunung pa ngana. Tamo tikang pa ngana," ka Alvianto menirukan ucapan pelaku.

Informasi Tentang Polresta Manado

Polresta Manado adalah singkatan dari Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yaitu pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kota Manado, bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani warga Manado. Kantor Polresta Manado berada di Jalan Pierre Tendean Boulevard, Wenang Utara, Kota Manado.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan