
Motif Pembunuhan di Wisma Gaya Baru Terungkap
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Wisma Gaya Baru, Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hasil otopsi jenazah Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri (60) yang ditemukan dalam mobil Innova menunjukkan adanya luka di kepala dan rusuk patah akibat penganiayaan dari majikan pemilik wisma tersebut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban. Adapun tersangka yang terlibat adalah Budi Christian Gosyanto (54), Luciana Lawrence (59), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29), yang merupakan keluarga pemilik wisma.
Kronologi Kejadian
Kronologis kejadian diketahui setelah satu keluarga ini membawa jasad Indri ke pemakaman Pasir Putih untuk dikebumikan. Namun, proses pemakaman dilakukan tanpa mematuhi prosedur yang layak. Dari laporan saksi penggali kubur pada Rabu, 26 November 2025, polisi berhasil mengumpulkan informasi penting.
Salah satu rekan ART korban, yaitu Wati (55), memberikan keterangan bahwa pada hari itu, ia mendengar suara teriakan dari korban. Setelah melihat ke arah sumber suara, Wati melihat Luciana memukul kepala korban dengan sapu ijuk hingga mengalami patah.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa sesuai pernyataan saksi, Luciana mendorong korban dan mendekatkan bagian tubuh atas korban dengan bantal, lalu menekan dada korban hingga korban meninggal dunia. Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, keluarga membeli kain kafan putih dan membungkus jasad korban. Jasad tersebut kemudian dibiarkan selama tiga hari di atas tempat tidur sebelum dibawa untuk dimakamkan secara tidak lazim di pemakaman Pasir Putih.
Hasil Otopsi dan Penyebab Kematian
Dari hasil pemeriksaan otopsi, tubuh korban telah mengalami proses pembusukan lanjut. Ditemukan luka-luka di daerah kepala, serta tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen). Selain itu, terdapat resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan, serta patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri.
Kapolresta menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan yang mematahkan tulang iga pada kedua sisi, sehingga menyebabkan kegagalan fungsi pernapasan dan mati lemas.
Motif Pelaku
Motif pelaku diduga karena kesal terhadap korban yang sudah tidak bisa bekerja lagi. Hal ini membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Tuntutan Hukuman
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal yang dipersangkakan, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, serta kekerasan dalam rumah tangga. Para tersangka juga diduga turut serta melakukan kejahatan dan membantu melakukan kejahatan.
Beberapa pasal yang digunakan antara lain: - Pasal 340 KUHP - Pasal 338 KUHP - Pasal 354 ayat (2) KUHP - Pasal 306 ayat (2) KUHP - Jo pasal 304 KUHP - Pasal 181 KUHP - Pasal 44 atau pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga - Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau hukuman mati.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar