Polri: 6 Anggota Pelaku Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Akan Diadili Etik


Polri telah mengungkap keterlibatan enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam peristiwa pengeroyokan terhadap dua pria hingga meninggal dunia di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua korban merupakan mata elang atau debt collector. Peristiwa ini menimbulkan reaksi yang luas dan memicu kericuhan pada malam hari setelah kejadian.

Insiden tersebut berdampak besar, dengan beberapa warung dan kendaraan terbakar akibat keributan yang terjadi. Untuk menjelaskan situasi ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan terkait tindakan yang akan diambil terhadap keenam anggota Yanma tersebut. Menurutnya, keenam orang tersebut akan disidang etik karena diduga terlibat dalam tindakan pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Identitas keenam tersangka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka dinyatakan sebagai anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, karena tindakan yang dilakukan melibatkan perbuatan pengeroyokan yang berdampak pada masyarakat dan institusi.


Proses analisis kasus telah dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Karo Watprof. Gelar perkara kasus dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 19.30 WIB. Hasilnya, keenam anggota tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga proses penyidikan dilakukan secara simulan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dukungan dari penyidik Mabes Polri atau Bareskrim Polri.

Kategori Pelanggaran Berat
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, perbuatan keenam anggota tersebut termasuk kategori pelanggaran berat. Hal ini dikarenakan tindakan mereka dilakukan dengan sengaja, mengandung kepentingan pribadi, serta berdampak signifikan terhadap masyarakat dan institusi.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain: * Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, * Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, * Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait larangan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Sidang Etik 17 Desember
Dalam rangka menindaklanjuti kasus ini, Sidang Komisi Kode Etik akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025. Keenam polisi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) di Kalibata.

Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan LPD4717/XII/2025/SKPT Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan di tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan barang bukti menunjukkan bahwa penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Kasus ini kini ditangani secara paralel melalui proses pidana dan etik di internal Polri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan