Polri: Aturan Polisi Aktif di 17 Pos Sipil Sesuai Regulasi

Regulasi Terbaru tentang Anggota Polri yang Bertugas di Luar Struktur Organisasi

Kepolisian RI telah menetapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tugas anggota Polri di luar struktur organisasi. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga dapat diisi oleh polisi aktif. Hal ini dilakukan berdasarkan regulasi yang sudah ada dan dianggap masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dasar Hukum yang Digunakan

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Perpol ini didasarkan pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ia menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil luar organisasi, ketentuan dalam UU tersebut tetap berlaku.

Regulasi pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK, ujar Truno dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Truno juga menyebutkan bahwa Pasal 18 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur penempatan beberapa jabatan ASN untuk dapat diisi anggota Polri. Peraturan ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Prosedur Penugasan Anggota Polri

Anggota Polri yang akan bertugas di luar struktur organisasi harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika Kapolri menyetujui permintaan PPK, maka Kapolri akan memberikan surat persetujuan kepada PPK.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi oleh Polisi Aktif

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencakup sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Berikut daftarnya:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Selain kementerian, lembaga-lembaga berikut juga dapat diisi oleh anggota Polri:

  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tugas anggota Polri di lembaga-lembaga tersebut mencakup jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat inkonstitusional.

Putusan ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan