
Polri menegaskan bahwa proses penegakan hukum terkait kasus pengeroyokan dua debt collector di Kalibata dilakukan dengan prinsip transparan, profesional, dan proporsional. Dalam kasus ini, enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur pengawasan internal. Ia menekankan bahwa Polri akan menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Trunoyudo dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan antara penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian.
“Proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibackup oleh penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” tambahnya.
Enam anggota Yanma Mabes Polri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua korban, yaitu MET dan NAT, yang meninggal setelah dikeroyok di depan TMP Kalibata. Motif pengeroyokan diduga dipicu oleh tindakan kedua korban yang memberhentikan sepeda motor milik anggota tersebut.
Selain proses hukum, para pelaku juga sedang diproses secara etik. Mereka dijadwalkan akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Polri pada 17 Desember 2025. Sementara itu, dugaan pengrusakan kios yang muncul pascakejadian masih menunggu laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
- Tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlibat dalam penyidikan kasus ini.
- Proses penyidikan dilakukan secara simultan untuk memastikan objektivitas dan keadilan.
- Ada pengawasan internal yang dilakukan untuk memastikan proses tidak terdistorsi.
Tersangka dan Tindakan Etik
- Enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.
- Para tersangka akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri pada 17 Desember 2025.
- Proses etik dilakukan secara terpisah dari proses hukum.
Masalah Pengrusakan Kios
- Dugaan pengrusakan kios masih dalam proses penanganan.
- Laporan resmi dari pihak terkait masih menunggu.
- Keberadaan laporan akan memengaruhi langkah hukum lebih lanjut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar