Polri Kembalikan 9 WNI Korban Judi Online dan Penipuan di Kamboja: Pasutri Kuningan dan Ibu Hamil

Polri Kembalikan 9 WNI Korban Judi Online dan Penipuan di Kamboja: Pasutri Kuningan dan Ibu Hamil

Polri Berhasil Memulangkan 9 Korban TPPO di Kamboja

Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dieksploitasi sebagai admin judi online serta penipuan daring di Kamboja. Keberhasilan ini dirayakan melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat malam, 26 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025. Selain itu, polisi juga mengikuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi WNI di Kamboja.

Para korban sempat mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial, menunjukkan harapan mereka untuk segera dipulangkan ke Tanah Air. Dalam waktu singkat, Desk Ketenagakerjaan Polri bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Imigrasi Kamboja dan KBRI Phnom Penh. Hasil penyelidikan menemukan sembilan korban, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.

Irhamni menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk pasutri asal Kuningan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara. Mereka nekat melarikan diri karena mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis selama bekerja.

Saat berhasil ditemukan, seluruh korban sudah berada di luar lokasi kerja dan berupaya menyelamatkan diri dari ancaman lanjutan. Para korban diketahui saling mengenal saat melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025. Merasa keselamatan terancam, mereka memilih tinggal bersama dan menolak kembali ke tempat kerja sebelumnya, termasuk satu korban bernama Aisyah yang tengah hamil enam bulan.

Selama proses pemulangan, Polri bersama instansi terkait memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, mulai dari tempat tinggal sementara hingga pendampingan intensif. Setelah izin keluar dari otoritas Kamboja rampung, kesembilan korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini dalam kondisi selamat.

Irhamni menegaskan bahwa tim Desk Ketenagakerjaan Polri memastikan seluruh korban kini sudah berada di Tanah Air dan mendapatkan penanganan lanjutan. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi lintas lembaga. Kolaborasi tersebut melibatkan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta BP2MI sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap pekerja migran Indonesia.

Syahardiantono menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ketujuh, yang menekankan supremasi hukum dan perlindungan negara bagi seluruh warga dari kejahatan perdagangan orang.

Proses Penyelamatan Korban TPPO

Proses pemulangan korban TPPO ini melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, laporan dari keluarga korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polri menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Selanjutnya, polisi melakukan investigasi lebih lanjut dengan memperhatikan informasi yang beredar di media sosial. Hal ini memungkinkan polisi untuk mengidentifikasi lokasi dan kondisi korban secara lebih cepat.

Setelah menemukan lokasi korban, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan KBRI di Kamboja. Koordinasi ini sangat penting agar proses pemulangan dapat dilakukan secara legal dan aman. Selama proses ini, korban diberikan perlindungan penuh, baik secara fisik maupun psikologis.

Korban juga diberikan bantuan dalam hal tempat tinggal sementara dan pendampingan intensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban tidak mengalami trauma berkepanjangan setelah mengalami eksploitasi dan kekerasan. Dengan bantuan ini, korban bisa kembali pulih dan menjalani kehidupan normal.

Pemulangan korban juga melibatkan izin dari otoritas Kamboja. Setelah izin diperoleh, korban akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi selamat. Proses ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pihak berwajib di Indonesia dan pihak berwenang di Kamboja.

Peran Lembaga Terkait

Beberapa lembaga memiliki peran penting dalam proses pemulangan korban TPPO ini. Pertama adalah Polri, yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penangkapan pelaku. Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri berperan dalam koordinasi dengan pihak asing, seperti KBRI Phnom Penh. KBRI juga berperan dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada korban.

BP2MI juga turut serta dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan kolaborasi ini, pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban TPPO. Langkah-langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ketujuh, yang menekankan perlindungan negara bagi seluruh warga dari kejahatan perdagangan orang.

Dengan adanya sinergi antar lembaga, proses pemulangan korban TPPO dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah dan lembaga terkait siap bertindak untuk melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan perdagangan orang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan