Polri Kembalikan 9 WNI Korban TPPO dan Penipuan Online dari Kamboja


Pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring dan admin judi online dari Kamboja telah berhasil dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepulangan para korban diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025. Selain laporan resmi, Polri juga memperoleh informasi dari media sosial terkait dugaan eksploitasi WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipuan daring di Kamboja.

“Para korban juga sempat membuat video yang viral di media sosial, berisi permohonan bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 15 Desember 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Hasilnya, aparat menemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.

Menurut Irhamni, para korban berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Mereka berhasil melarikan diri dari tempat kerja karena mengalami kekerasan fisik dan psikis.

“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut sudah menyelamatkan diri dari lokasi mereka bekerja,” katanya.

Para korban diketahui saling bertemu ketika melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025. Karena merasa terancam, mereka kemudian memutuskan tinggal bersama dan menolak kembali ke tempat kerja sebelumnya. Salah satu korban, Aisyah, diketahui tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Selama proses penyelidikan, Polri bersama pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan, termasuk bantuan tempat tinggal dan pendampingan. Setelah izin keluar diperoleh melalui koordinasi dengan otoritas setempat, seluruh korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini.

“Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini mereka telah berada di Indonesia,” ujar Irhamni.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga. Kolaborasi melibatkan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ketujuh. Polri hadir memastikan supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang,” kata Syahardiantono.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan