Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Pada 2 Januari 2026

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Pada 2 Januari 2026

Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku di Indonesia

Pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum pidana nasional dan menjaga konsistensi dalam penegakan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polri telah siap untuk mengimplementasikan peraturan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak pukul 00.01 WIB, seluruh petugas penegak hukum di lingkungan Polri telah mematuhi serta melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Per pukul 00.01 WIB hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas penegak hukum Polri telah mempedomani serta melaksanakan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo, Jumat, 2 Januari 2026.

Penerapan Secara Menyeluruh di Seluruh Fungsi Kepolisian

Penerapan regulasi baru ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai fungsi kepolisian, termasuk Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dengan lebih profesional dan transparan.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyiapkan berbagai panduan teknis dan pedoman pelaksanaan sebagai acuan bagi penyidik di lapangan. Pedoman tersebut mencakup penyesuaian prosedur serta format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Pedoman dan format administrasi penyidikan telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim. Seluruhnya telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru:

  • Penyesuaian Prosedur: Seluruh prosedur penyidikan dan penuntutan telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
  • Panduan Teknis: Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis yang dapat digunakan oleh para penyidik.
  • Kesiapan Seluruh Jajaran: Seluruh unit kepolisian telah melakukan persiapan matang untuk menghadapi penerapan regulasi baru ini.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Polri berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Selain itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi setiap warga negara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan