Polri Tahan 6 Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI, Rugikan Negara 43,6 Juta Dolar AS

Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI

Jakarta, nurulamin.pro – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers.

Daftar Tersangka yang Ditetapkan

Brigjen Totok menjelaskan bahwa para tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam proses pemberian pembiayaan. Berikut adalah daftar nama-nama tersangka:

  • FA, seorang Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI dari tahun 2011 hingga 2018.
  • NH, mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI antara tahun 2012 hingga 2018.
  • DSD, Kepala Divisi Pembiayaan di LPEI.
  • IS, Direktur Pelaksana III LPEI pada periode 2013 hingga 2016.
  • AS, Direktur Pelaksana IV LPEI.
  • DN, Direktur Utama PT MIF dari tahun 2014 hingga 2022.

Kerugian Negara yang Diakibatkan

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang diterima pada tanggal 10 November 2025, kerugian keuangan negara mencapai angka 43.617.739 USD. Hal ini menunjukkan dampak signifikan dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Proses Pembiayaan yang Menyimpang

Dalam perkara ini, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS antara tahun 2012 hingga 2014. Namun, dalam proses pemberian pembiayaan tersebut terjadi penyimpangan. Akibatnya, pembiayaan sebesar Rp45 miliar dan 4.125.000 USD tidak seharusnya diberikan kepada PT DST, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar 9 juta USD.

Untuk menyiasati kredit macet, LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF pada akhir tahun 2014. Skema ini berlangsung hingga tahun 2016, dengan total pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF mencapai 47.500.000 USD melalui tiga kredit modal kerja ekspor dalam tiga tahap.

Penyimpangan dalam Pemberian Pembiayaan

Brigjen Totok menjelaskan bahwa dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terdapat dua skala penyimpangan:

  • Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada 9 user, yang dianggap fiktif.
  • Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF, yang juga tidak dilakukan sesuai aturan.

Akibat dari penyimpangan tersebut, pembiayaan sebesar 43.617.739,13 dolar AS mengalami keterlambatan atau macet.

Penyidikan yang Dilakukan

Dalam penyidikan kasus ini, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara ini.

Penyidik juga telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek, dengan total luas tanah mencapai 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan