
Penangkapan Pelaku Curanmor di Wilayah Bayur
Polsek Kota Agung bekerja sama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa (30/12/2025), dan dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah kejadian dilaporkan.
Korban dari kejadian ini adalah HR (14), seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban, Honda Beat tahun 2021, diketahui hilang saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa itu terungkap berkat kejelian warga dan pemilik studio yang melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang di area parkir.
Proses Pengungkapan Kasus
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu saksi melihat pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Saat saksi berteriak “maling”, salah satu pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar sebelum dibawa ke pihak kepolisian.
“Korban memarkirkan sepeda motor lalu masuk ke dalam studio foto. Tak lama kemudian, saksi melihat dua orang mondar-mandir dan salah satunya merusak kunci motor. Berkat teriakan saksi dan respon cepat warga, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (31/12/2025).
Pelaku pertama yang diamankan berinisial ZA (23), warga Kecamatan Wonosobo. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, ZA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama rekannya, FH (19), yang saat itu menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap FH yang bersembunyi di belakang studio foto.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak dengan kunci letter T, sementara motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi.
“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
Peran Masyarakat dan Imbauan Kepada Warga
Pada kesempatan tersebut, AKP Feriyantoni mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada, segera melapor jika melihat tindak kejahatan, dan tidak melakukan tindakan anarkis saat mengamankan pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar