Polsek Mantewe Tanbu Ungkap Pembunuhan Petani, Pelaku Dikejar hingga Tapin

Polsek Mantewe Tanbu Ungkap Pembunuhan Petani, Pelaku Dikejar hingga Tapin

Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Desa Gunung Raya

Pihak kepolisian menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Gunung Raya, Mantewe, Tanahbumbu. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tapin.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Seorang saksi berinisial B sedang melintas di area kebun kelapa sawit milik warga di Jalan Kodeco Km. 64, tiba-tiba dikejutkan dengan sosok pria yang tergeletak terlentang dan tidak bernyawa.

Korban diketahui bernama Rudi alias Uno (32), seorang petani setempat. Temuan memilukan ini segera dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan dievakuasi ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum. Kejadian ini langsung menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.

Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Di bawah komando Polsek Mantewe dan dukungan penuh dari Resmob Polres Tanahbumbu serta back-up dari Polsek Piani Polres Tapin, pengejaran dilakukan hingga ke luar daerah. Hasilnya, pada pukul 23.30 Wita di hari yang sama, pelaku berinisial I Bin M (34) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tragedi maut ini diduga kuat dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu buah linggis sepanjang 105 cm yang diduga digunakan pelaku
  • Pakaian korban (baju cokelat dan celana jeans biru) yang bersimbah darah
  • Surat Visum et-Repertum

Saat ini, tersangka berinisial I (34) telah dibawa ke Mapolres Tanahbumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan