Populer: OJK Selidiki Transaksi Dana Syariah Indonesia; BI Hentikan Publikasi JIBOR


Kabar mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga terkait dalam mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi salah satu berita utama di nurulamin.proBisnis sepanjang Rabu (31/12). Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Berikut penjelasan lengkapnya.

OJK Menggandeng PPATK untuk Mengusut Transaksi DSI


Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pengusutan ini dilakukan setelah status stasiun pengawasan DSI dinaikkan menjadi pengawasan khusus.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

OJK kembali memanggil kelompok pemberi dana (lender) DSI dalam rangka membahas perkembangan proses pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan oleh pengurus DSI. Pertemuan lanjutan tersebut digelar di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (31/12).

Sebelumnya, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan serupa pada 28 Oktober 2025 yang melibatkan perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan pada 28 Oktober tersebut, Taufiq Aljufri menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas pengembalian dana para lender secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, melalui rencana penyelesaian yang disusun bersama lender dan disampaikan kepada OJK.

BI Hentikan Publikasi JIBOR


Langkah BI menghentikan publikasi JIBOR ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan rupiah guna memperkuat kredibilitas, serta meningkatkan keandalan referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.

Sebagai penggantinya, BI mendorong penggunaan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), yang dihitung berdasarkan transaksi riil pinjam-meminjam antarbank sehingga lebih mencerminkan kondisi likuiditas pasar yang sebenarnya.

Dengan berbasis transaksi aktual, INDONIA dinilai lebih objektif dan akurat, serta selaras dengan praktik terbaik di tingkat internasional. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi menyeluruh suku bunga acuan.

“Dalam rangka memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah nasional, Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

BI menegaskan proses reformasi tersebut telah dipersiapkan secara matang. INDONIA sebenarnya telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 dan selama ini berjalan berdampingan dengan JIBOR.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan