PPATK blokir rekening Dana Syariah Indonesia akibat gagal bayar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Blokir Rekening PT Dana Syariah Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir beberapa rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat adanya kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender. Tindakan ini dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening DSI dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap nasabah dari kerugian yang lebih besar. "PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelasnya.

Dalam surat yang diunggah oleh akun Instagram @paguyubanlenderdsi, PT DSI menyatakan bahwa sejak 16 Desember 2025, PPATK telah memblokir beberapa rekening atas nama perusahaan, termasuk rekening escrow dan rekening operasional. Total saldo rekening yang diblokir mencapai Rp 2,65 miliar.

PT DSI mengaku kesulitan dalam melakukan pembayaran dana kepada lender dan menjalankan operasional perusahaan karena pemblokiran tersebut. "Status pemblokiran tersebut, secara langsung telah menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap penerimaan pembayaran dari Borrower, penyaluran dana kepada Lender, serta pembiayaan kewajiban operasional perusahaan," tulis PT DSI dalam suratnya.

Selain itu, PT DSI juga menyatakan bahwa mereka hanya mampu mengembalikan dana yang terlambat dibayarkan ke lender sebesar Rp 450 miliar dari total kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,47 triliun. Pembayaran sisa kewajiban tersebut akan berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi, aset perusahaan, maupun dari aset lain.

"Nilai tersebut (Rp 450 miliar) merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, dan perkembangan kondisi eksternal lainnya, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengalami perubahan dalam pelaksanaannya," jelas PT DSI.

Hingga surat tersebut ditandatangani pada 27 Desember 2025, PT DSI telah mengembalikan dana lender sebesar 2,99 triliun atau hampir 70 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan ke lender.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berkoordinasi dengan PPATK

Sebelumnya, OJK menyatakan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT DSI. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap DSI terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa selain PPATK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini. "Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi yang dilakukan DSI. Hingga kini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diambil sebagai langkah untuk mengontrol aktivitas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar

Proses penyelesaian kasus gagal bayar PT DSI masih berlangsung, dengan OJK dan PPATK bekerja sama untuk menelusuri semua transaksi keuangan yang terkait. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pemblokiran rekening PT DSI menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa dana yang terkait dengan kasus ini tidak digunakan secara sembarangan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.

Dengan peningkatan pengawasan dan sanksi yang diberikan, OJK berharap dapat memperbaiki situasi yang terjadi dan memastikan bahwa PT DSI dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan