PPATK blokir rekening Dana Syariah Indonesia karena kasus gagal bayar


nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA.

Pemblokiran Rekening PT DSI untuk Mendukung Penyidikan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan dengan memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai bagian dari upaya menangani kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender. Tindakan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan kewenangan PPATK dalam rangka melindungi nasabah dari kerugian yang lebih besar. "PPATK memiliki wewenang untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujarnya.

Proses Pemblokiran dan Dampaknya

Berdasarkan surat dari PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diunggah di akun Instagram @paguyubanlenderdsi, sejak 16 Desember 2025, PPATK telah memblokir beberapa rekening atas nama PT DSI. Termasuk di dalamnya adalah rekening escrow dan rekening operasional perusahaan. Total saldo pada rekening yang diblokir mencapai Rp 2,65 miliar.

PT DSI menyatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut menghambat pembayaran dana kepada lender dan operasional perusahaan. "Status pemblokiran tersebut secara langsung telah menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap penerimaan pembayaran dari Borrower, penyaluran dana kepada Lender, serta pembiayaan kewajiban operasional perusahaan," jelas PT DSI dalam suratnya.

Pemulihan Dana dan Kewajiban yang Belum Dibayarkan

Dalam surat tersebut, PT DSI juga mengaku hanya mampu mengembalikan dana yang terlambat dibayarkan ke lender sebesar Rp 450 miliar dari total kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,47 triliun. Pembayaran sisa kewajiban akan berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi, aset perusahaan, maupun dari aset lain.

"Nilai tersebut (Rp 450 miliar) merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, dan perkembangan kondisi eksternal lainnya, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengalami perubahan dalam pelaksanaannya," jelas PT DSI.

Progres Pemulihan Dana

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT DSI. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap DSI terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan bahwa selain PPATK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini. "Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujarnya.

Tindakan Pengawasan dan Sanksi

Selain itu, OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi yang dilakukan DSI. Hingga kini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Sampai surat tersebut ditandatangani pada 27 Desember 2025, PT DSI telah mengembalikan dana lender sebesar 2,99 triliun atau hampir 70 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan ke lender.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan