
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Kepastian Status dan Harapan Gaji
Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaian setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu. Acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) digelar pada Rabu (31/12/2025), di mana para PPPK mengenakan seragam putih hitam sebagai simbol perubahan status mereka.
Para tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun ini kini memiliki status yang lebih jelas, meskipun mekanisme pengupahan untuk PPPK Paruh Waktu masih sama seperti saat mereka menjadi honorer. Seorang PPPK bernama Dayat menyampaikan rasa syukurnya atas kepastian tersebut.
"Ya Alhamdulillah, status PPPK Paruh Waktu yang kami terima ini memberikan kepastian dan semangat dalam bekerja," ujarnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Sesuai Tarif Honorer
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah memiliki standar gaji baku, PPPK Paruh Waktu belum mengetahui besaran gaji yang akan diterima. Namun, mereka berharap bisa menerima gaji minimal sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
UMK Lombok Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.744.628. Sementara itu, gaji honorer yang diangkat menjadi PPPK berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Meski demikian, status PPPK Paruh Waktu memberikan perlindungan dari ancaman pemberhentian.
Alasan Pengupahan PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Liswanto, menjelaskan bahwa alasan PPPK Paruh Waktu diberi gaji sesuai tarif honorer adalah karena keterbatasan keuangan daerah. "Langkah ini dilakukan karena keuangan daerah dan kemampuan daerah untuk memberikan gaji kepada para pegawai," katanya.
Namun, PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui proses seleksi. Mereka hanya perlu menunggu formasi pengangkatan pada tahun 2026. Pengangkatan tersebut akan mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jika nanti regulasi dari BKN sesuai hasil passing grade nilai sebelumnya, serta ada nilai tambahan afirmasi seperti masa kerja dan sebagainya," lanjutnya.
Langkah Pemerintah Daerah
Bupati Lombok Timur Haerul Warisan menyatakan bahwa semua PPPK Paruh Waktu akan diusulkan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. "Kami berupaya agar semua menjadi PPPK Penuh Waktu. Ini merupakan langkah baru bagi pemerintah," ujarnya.
Sebanyak 10.998 orang PPPK Paruh Waktu telah diberikan SK. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, teknis, dan guru. Dengan pengangkatan ini, harapan akan kepastian karier dan perlindungan hukum semakin kuat.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski pengangkatan PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah masalah gaji yang masih jauh dari UMK. Para PPPK berharap kebijakan pemerintah dapat segera mengakomodir harapan mereka.
Selain itu, adanya kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa seleksi juga menjadi angin segar bagi para tenaga honorer. Dengan begitu, mereka tidak perlu khawatir tentang persaingan yang ketat.
Dengan peningkatan status kepegawaian, diharapkan kualitas layanan publik di Lombok Timur semakin meningkat. Semua pihak berharap kebijakan ini menjadi awal dari perbaikan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan adil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar