PPPK BGN 2025 Masih Dibuka, 32.000 Formasi untuk Usia Maksimal 50 Tahun

PPPK BGN 2025 Masih Dibuka, 32.000 Formasi untuk Usia Maksimal 50 Tahun

Pendaftaran PPPK BGN Tahun 2025 Dibuka dengan Total Formasi Sebanyak 32.000

Badan Gizi Nasional (BGN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2025. Total formasi yang tersedia sebanyak 32.000, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran PPPK BGN 2025 telah dibuka sejak 5 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 10 Desember 2025. Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui platform resmi tersebut.

Daftar Formasi PPPK BGN 2025

Berikut adalah daftar formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK BGN 2025:

  1. Penata Layanan Operasional (formasi khusus)
  2. Kualifikasi Pendidikan: S1 Semua Jurusan/D4 Semua Jurusan
  3. Jumlah formasi yang dibutuhkan: 31.250 orang

  4. Penata Layanan Operasional (formasi umum)

  5. Kualifikasi Pendidikan:
    • S1 Ilmu Gizi/D4 Gizi dan Dietetika: 300 orang
    • S-1 Akuntansi/D4 Akuntansi: 300 orang
  6. Jumlah formasi yang dibutuhkan: 600 orang

  7. Pengelola Layanan Operasional (formasi umum)

  8. Kualifikasi Pendidikan:
    • D3 Akuntansi: 75 orang
    • D3 Gizi: 75 orang
  9. Jumlah formasi yang dibutuhkan: 150 orang

Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025

Untuk bisa mendaftar sebagai PPPK di BGN, pelamar harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, seperti BUMN dan BUMD;
  6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
  8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan terlarang;
  9. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  12. Tidak menggunakan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah;
  13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial;
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja selama masa perjanjian kerja berlaku;
  15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: S1 dan/atau D4 lulusan dalam negeri dan D3 lulusan dalam negeri. Bagi lulusan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi IPK dari Kementerian terkait;
  16. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK pada satu instansi dan memilih satu jenis jabatan.

Persyaratan Tambahan untuk Formasi Umum dan Khusus

Untuk formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar dibuktikan dengan surat pengalaman kerja. Atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.

Sementara untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial. Atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di BGN.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan