Prabowo Copot Bupati Aceh Selatan Mirwan, Minta Mendagri Tindak Lanjuti Segera

Presiden Prabowo Mengkritik Bupati Aceh Selatan yang Pergi ke Luar Negeri Saat Bencana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tindakan seorang bupati di Aceh yang pergi ke luar negeri saat wilayahnya dilanda bencana alam. Peristiwa ini terjadi dalam rapat terbatas yang digelar di Aceh pada Minggu (7/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada para gubernur dan bupati yang berjuang bersama masyarakat dalam menghadapi bencana.

“Kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan ya, kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa ya, copot langsung,” ujar Presiden.

Prabowo juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera memproses kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu bisa disebut sebagai desersi jika dilihat dari sudut pandang militer.

“Itu kalau di tentara namanya desersi itu ya, dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, waduh itu nggak bisa itu,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri Tanggapi Keberangkatan Bupati Aceh Selatan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang melakukan ibadah umrah di tengah situasi bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya. Keberangkatan Mirwan ke tanah suci terjadi pada Senin (1/12/2025), dua hari setelah ia menandatangani surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dalam menangani tanggap darurat banjir dan longsor.

Meski telah menandatangani surat tidak sanggup tangan banjir di wilayahnya, Mirwan justru pergi umrah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Mirwan MS pergi umrah tanpa izin.

"Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah)," kata Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).

Bima menekankan bahwa kepala daerah seharusnya dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus. Ia meminta kepala daerah fokus pada penanganan bencana.

"Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana," ucap Bima.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus untuk mengecek hal tersebut. Terkait sanksi, pihaknya akan melihat pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kemendagri akan mengirimkan irsus (Inspektur Khusus) besok ke Aceh. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti," tandasnya.

Mendagri Hubungi Bupati Aceh Selatan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Bupati Aceh Selatan Mirwan segera kembali ke Tanah Air setelah keberangkatannya ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah menuai kontroversi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Tito telah menghubungi Bupati Aceh Selatan melalui sambungan telepon.

“Pak Menteri langsung menghubungi Bupati dan meminta agar segera kembali ke Tanah Air. Tentu perlu ada proses teknis seperti pemesanan tiket, tapi intinya perintahnya adalah segera pulang,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Setelah Bupati Aceh Selatan pulang ke tanah air, pihak Kemendagri akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada Mirwan setelah ia kembali. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah keberangkatan tersebut sesuai aturan.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Bisa saja setelah kembali beliau dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hasil pemeriksaan yang akan menentukan bentuk sanksi bila ada,” tambahnya.

Alasan Mirwan MS Berangkat Umrah

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia menyatakan, sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lokasi banjir dan meninjau kondisi para pengungsi. Ia juga mengaku memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan penanganan bencana berjalan baik.

Menurutnya, keberangkatannya ke Mekkah adalah untuk menunaikan nazar pribadi.

"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025).

Sementara, terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.

"Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi," jelasnya.

Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait. Ia menegaskan, Pemkab Aceh Selatan bekerja tanpa henti untuk memastikan keselamatan serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.

"Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh. Pemerintah daerah terus bekerja untuk memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan lancar," terangnya.

Gubernur Aceh Marah

Sementara, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem marah karena mengetahui Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tetap memaksa berangkat ibadah umrah, di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya. Mualem mengaku sebelumnya sudah melarang Mirwan untuk tidak berangkat umrah terlebih dahulu. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.

“Tidak saya teken (izin perjalanan luar negeri), walaupun Mendagri yang teken ya udah itu terserah sama dia. Tapi kami tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” tegas Mualem, dikutip dari Serambinews.com.

Penegasan itu disampaikan Mualem kepada wartawan dalam wawancara di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025) sore. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan ini, Mualem menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, Mualem menekankan tidak menandatangani izin tersebut.

“Apa Mendagri nanti kasih sanksinya apa,” katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan