Kapolri Jadi Sorotan dengan Peraturan Polri (Perpol) 10/2025
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Isi dari peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan dua Undang-Undang yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
LBH Medan, sebuah lembaga bantuan hukum, mengeluarkan pernyataan tegas terhadap kebijakan ini. Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Kapolri karena dianggap tidak mematuhi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Peraturan Kapolri yang Menyebabkan Kontroversi
Peraturan yang dikeluarkan Kapolri pada 10 Desember 2025 mengizinkan anggota Polri aktif untuk menjabat posisi di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Namun, aturan ini bertentangan dengan Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar prinsip negara hukum dan berpotensi merusak semangat reformasi Polri yang sedang berjalan. "Ini adalah bentuk ketidakpatuhan Kapolri terhadap putusan MK. Dengan adanya peraturan ini, justru akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujarnya.
Irvan juga menilai bahwa Kapolri selama lima tahun menjabat belum berhasil meningkatkan kualitas institusi Polri. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencabut kebijakan ini dan melakukan pergantian kepemimpinan Polri.
Daftar Lembaga dan Kementerian yang Bisa Diduduki Anggota Polisi
Berdasarkan Perpol 10/2025, anggota Polri aktif dapat ditugaskan ke jabatan di luar struktur organisasi kepolisian. Berikut daftar lembaga dan kementerian yang bisa diduduki:
- Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
- Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
- BIN (Badan Intelijen Negara)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Kritik dari Mantan Menkopolhukam
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mengkritik Perpol 10/2025. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Kepolisian, pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini sudah dikuatkan oleh putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti bahwa UU ASN tidak secara eksplisit menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh anggota Polri. "Jadi, kebijakan seperti ini harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal Polri," ujarnya.
Mahfud memberikan contoh bahwa seseorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, demikian pula seorang dosen tidak bisa menjadi notaris. "Dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," tambahnya.
Kesimpulan
Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memicu kontroversi dan kritik keras dari berbagai pihak. LBH Medan serta mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai aturan ini bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku. Mereka menuntut agar kebijakan ini dicabut dan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas terhadap Kapolri.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar