
Presiden Prabowo Mengingatkan Pengusaha Serakahnomics
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan tegas terhadap para pengusaha yang dianggap menganut paham serakahnomics dalam mengelola sumber daya alam negara. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini akan terus memburu kebocoran uang negara yang selama ini terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam acara penyerahan dana hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025). Dalam acara tersebut, Kejaksaan Agung RI menyerahkan dana sebesar Rp6,6 triliun dari denda sawit ilegal. Selain itu, juga diserahkan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Prabowo menegaskan bahwa penyimpangan seperti ini tidak akan lagi terjadi di Indonesia. Menurutnya, praktik-praktik semacam ini sudah berlangsung selama belasan bahkan puluhan tahun. Ia menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan oleh mereka-mereka yang menganut paham serakahnomics.
Oleh karena itu, Prabowo menegaskan bahwa para pengemplang uang negara tidak bisa lagi menyepelekan pemerintah Republik Indonesia. Ia berjanji akan komitmen melawan korupsi, khususnya di sektor pertambangan dan kelapa sawit. Prabowo juga menegaskan bahwa ia tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum terkait pencurian sumber daya alam Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo memerintahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) yang dibentuknya tiga bulan lalu untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas para pengusaha serakahnomics. Ia menyatakan bahwa begitu menerima mandat, ia telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun di mana pun.
Capaian Kejaksaan Agung RI
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memperlihatkan capaian potensi penyelamatan uang negara dari denda administratif pada sektor sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas pelanggaran di kawasan hutan pada tahun 2026 yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Dalam acara tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa pada tahun 2026, negara bisa mendapatkan denda administratif dari sawit hingga Rp109,6 triliun. Sementara itu, potensi denda administratif dari kegiatan pertambangan tercatat sebesar Rp32,63 triliun.
Dalam kegiatan ini, Jaksa Agung juga melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektar. Burhanuddin menyampaikan bahwa alhamdulillah pada hari ini dapat ia laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar